
Jreng! Buruh Ngamuk Minta Upah Minimum 2023 Naik 13%

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan butuh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13%. Lonjakan inflasi menjadi salah satu pertimbangan tuntutan buruh.
Disebutkan, sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), inflasi diperkirakan 4,9%. Setelah kenaikan BBM, inflasi diperkirakan akan tembus di angka 7-8%. Dengan ekspektasi pemerintah berkisar 6,5 - 7%.
"Ambil angka 7% dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8%. Jika inflasi dan pertumbuhan ekonomi dijumlah, totalnya 11,8%. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13%," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KEPI) Said Iqbal dalam keterangan pers, Senin (3/10/2022).
"Kenaikan upah ini sudah diperhitungkan untuk menutup kenaikan inflasi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Partai Buruh bersama elemen kelas pekerja akan mengorganisir pemogokan, demonstrasi besar-besaran," tambahnya.
Tuntutan itu, ujarnya, akan disampaikan saat aksi besar-besaran yang akan digelar serempak di 34 provinsi pada tanggal 12 Oktober 2022. Adapun di Istana, aksi akan melibatkan 50 ribu orang buruh berasal dari wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jakarta. Sementara untuk 31 provinsi lainnya, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi.
"Harga beras naik, di tengah ancaman upah yang akan kembali tidak naik karena masih menggunakan PP 36/2021. Inflasi yang terasa bagi kaum buruh adalah 3 komponen. Pertama, kelompok makanan, inflasi tembus 5%. Kedua, transportasi naik 20-25%. Dan kategori ketiga adalah rumah. Di mana sewa rumah naik 10-12,5%," pungkas Iqbal.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bisakah Upah Naik 13% Tahun Depan, Begini Aturannya