
Gokil! PNS di 4 Daerah Ini Bakal Dibantu 'Robot'

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan memulai cara kerja baru untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai dari penerapan proses bisnis tematik dan keterpaduan 'robot' layanan digital.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati, dikutip dari situs Kementerian PANRB, Jumat (28/10/2022).
Tahap awal, penerapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7/2022 tersebut akan dilakukan di empat daerah, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Kalimantan Timur.
"Keempat daerah ini ingin kita jadikan pilot project percontohan yang akan dibantu dan didampingi Kementerian PANRB sehingga bisa menjadi daerah yang kita katakan matang dari sisi penataan kelembagaan, proses bisnis, dan penerapan SPBEnya," ungkapnya.
Nanik menjelaskan, koordinasi telah dilakukan dengan keempat pemerintah daerah tersebut untuk melakukan diskusi dan membuat beberapa strategi percepatan. Adapun diskusi yang dilakukan meliputi sistem kerja, penyusunan proses bisnis tematik, dan keterpaduan layanan digital pemerintah daerah.
"Kenapa ini kita lakukan, karena dari lima prioritas program kerja presiden ada satu yang langsung berkaitan dengan kelembagaan dan tata laksana yaitu penyederhanaan birokrasi. Kita ingin apa yang sudah kita mulai pada tahun 2022 khususnya di pemerintah daerah untuk penyederhanaan birokrasi di daerah menjadi dua level kita ingin implementasinya benar-benar efektif," jelasnya.
Menurutnya proses bisnis perlu menjadi perhatian karena menjadi basis awal untuk mengidentifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi mana yang memberikan kontribusi langsung dari isu-isu tematik yang akan menjadi tema Reformasi Birokrasi (RB) Tematik. "Presiden Jokowi menginginkan RB dapat berdampak dan saat ini dilakukan penerapan RB tematik pada empat kluster prioritas," ujarnya.
Sementara itu terkait keterpaduan layanan digital perlu dilakukan karena pada RPJMN 2020-2024 ada arah kebijakan RB dan tata kelola untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. Terdapat tiga pilar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pilar tersebut yaitu Aparatur Sipil Negara, Kelembagaan dan Proses Bisnis Organisasi, serta Akuntabilitas Kinerja dan Pengawasan. Pilar-pilar ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian kualitas pelayanan publik.
"Khusus untuk kelembagaan dan tata laksana dalam RPJMN dimandatkan ada penataan kelembagaan yang berbasis prioritas pembangunan nasional. Penataan tersebut dilakukan melalui dua strategi, salah satunya yaitu penerapan SPBE yang terintegrasi."
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Siapkan Aturan Cuti, Karier & Usia Pensiun PNS, Ini Bocorannya