
Jokowi Rilis Besaran Terbaru Tunjangan Pegawai MA, Ini Dia!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis besaran terbaru hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA).
Ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 40/2022 tentang Perubahan Kedua Atas PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Aturan in terbit dengan mempertimbangkan Putusan MA/25/P/HUM/2017 tertanggal 18 Desember 2018, dimana perlu dilakukan perubahan terhadap PP 94/2012.
Dalam aturan baru ini, pemerintah menyisipkan ketentuan dalam pasal 4 yakni tunjangan jabatan ketua/kepala pengadilan tingkat banding juga diberikan kepada Hakim Tinggi yang diangkat dan ditugaskan menjadi Panitera MA
Sementara itu, tunjangan jabatan Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Banding juga diberikan kepada Hakim Tinggi yang diangkat dan ditugaskan menjadi Panitera Muda MA.
Berikut besaran gaji Panitera MA dan Panitera Muda MA
- Panitera MA Rp 40,2 juta
- Panitera Muda MA Rp Rp 36,5 juta
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Beri Tunjangan Baru Untuk PNS Mahkamah Agung, Simak!