Jokowi Rilis Besaran Terbaru Tunjangan Pegawai MA, Ini Dia!

cha, CNBC Indonesia
24 October 2022 14:40
Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang Perkembangan PPKM Terkini, Istana Merdeka. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Jokowi (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis besaran terbaru hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA).

Ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 40/2022 tentang Perubahan Kedua Atas PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Aturan in terbit dengan mempertimbangkan Putusan MA/25/P/HUM/2017 tertanggal 18 Desember 2018, dimana perlu dilakukan perubahan terhadap PP 94/2012.

Dalam aturan baru ini, pemerintah menyisipkan ketentuan dalam pasal 4 yakni tunjangan jabatan ketua/kepala pengadilan tingkat banding juga diberikan kepada Hakim Tinggi yang diangkat dan ditugaskan menjadi Panitera MA

Sementara itu, tunjangan jabatan Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Banding juga diberikan kepada Hakim Tinggi yang diangkat dan ditugaskan menjadi Panitera Muda MA.

Berikut besaran gaji Panitera MA dan Panitera Muda MA

  • Panitera MA Rp 40,2 juta
  • Panitera Muda MA Rp Rp 36,5 juta


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Beri Tunjangan Baru Untuk PNS Mahkamah Agung, Simak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular