
Hutama Karya Percepat Proyek Trans Sumatera Pakai Cara Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola proyek infrastruktur jalan Tol Trans Sumatera sempat mengalami kerugian, karena Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) tidak sesuai ekspetasi.
Menurut Direktur Operasi III PT Hutama Karya, Koentjoro dengan LHR yang tidak sesuai ekspektasi, menyebabkan revenue yang didapat dari traffic tidak sesuai dengan kemampuan Hutama Karya untuk mengembalikan dan membayar bunga pokok pinjaman.
Agar proyek ini tetap berlanjut dan dapat dipercepat, Koentjoro mengatakan diperlukan solusi pembiayaan alternatif, yakni dengan menerapkan skema asset recycling.
"Dengan begitu kita mendapat dana untuk mengurangi beban hutang,sehingga bisa lebih sustain untuk pembangunan jalan tol Trans Sumatera," ujarnya Koentjoro dalam Webinar Series Road to Creative Infrastructure Financing (''CreatiFF") 2022 Sektor Jalan dan Jembatan.
Untuk diketahui, skema asset recycling berarti memanfaatkan atau memindahtangankan aset yang lama ke aset yang baru. Dengan begitu, akan tercipta sumber dana baru untuk membangun aset lain sehingga asset yang tercipta semakin banyak.
Lebih lanjut, Koentjoro mengungkapkan bahwa skema ini memiliki pengaruh yang signifikan. Karena hingga saat ini, sudah ada 3 ruas aset terpilih yang diminati investor menggunakan skema aset recycling, yakni Medan-Binjai, Bakauheni-Terbanggi Besar, serta Terbanggi Besar-Pematang Panggang Kayu Agung.
"Jika 3 aset terpilih ini terlepaskan maka kita akan mengurangi beban utang hingga di atas 70%," terangnya.
Meski menjanjikan, Koentjoro menuturkan ada tantangan yang dihadapi dalam mengaplikasikan skema ini. Pertama yakni Hutama Karya harus bisa membangun jalan tol sesuai dengan kualitas yang terpenuhi. Kemudian bagaimana LHR bisa naik signifikan sehingga akan memberi Internal Rate of Return (IRR) bagi investor.
"Itu akan kami kembangkan terus bagaimana kita mendeliver produk. Termasuk didalamnya Bagaimana kita mengajukan pengisian tarif yg sudah diatur sesuai peraturan UU, itu pasti akan menarik bagi investor melakukan asset recycling," jelas Koentjoro.
Lebih lanjut, Koentjoro menegaskan, skema asset recycling tidak akan berpengaruh pada pembebanan tarif. Hal ini karena tarif sudah diatur dalam peraturan UU dimana penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sekali.
"Kemudian tarif awal sesuai bisnis plan, dari evaluasi kami asset recycling tidak mempengaruhi terhadap tarif bagi masyarakat di jalan tol tersebut. Tarif sudah diatur pemerintah," pungkasnya.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Banyak Kecelakaan Gegara Ngantuk, HK Gelar Operasi Microsleep