Simak, Cara & Jadwal Penetapan Upah Buruh Tahun 2023

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
13 October 2022 16:10
Massa buruh dari Partai Buruh menggelar aksi di depan Patung kuda, Jakarta, Rabu, (12/10/2022). Ada 6 tuntutan yang disuarakan dalam aksinya Di antaranya tolak kenaikan BBM dan PHK. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Massa buruh dari Partai Buruh menggelar aksi di depan Patung kuda, Jakarta, Rabu, (12/10/2022). Ada 6 tuntutan yang disuarakan dalam aksinya Di antaranya tolak kenaikan BBM dan PHK. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan mengenai upah minimum sudah mulai berjalan. Menurut Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz, saat ini prosesnya sudah memasuki tahap rapat pleno.

"Hari ini ada pleno Dewan Pengupahan Nasional. Jadi di rapat pleno itu akan menetapkan sebagaimana penetapan upah minimum di 2022 untuk 2023," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/10/2022).

Namun saat ini masih persiapan dalam penetapan upah tersebut. Artinya rapat pleno membahas berbagai faktornya, namun mengenai angka resmi pertumbuhan ekonomi tetap menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kita sedang menunggu juga data dari BPS, tanggal 7 November batas akhir kita nerima data tersebut sesuai dengan permintaan Bu Menaker (Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah)  kepada Kepala BPS. Itu sudah disampaikan dan sudah kita adakan rapat juga, jadi kita nunggu itu," ujar Adi.

Setelah menerima berbagai data parameter atau indikator ekonomi dan ketenagakerjaan yang dibutuhkan, selanjutnya dilakukan formulasi penetapan upah. 

"Untuk menetapkan upah minimum 2022 untuk upah minimum provinsi 2023 itu batasnya 21 November 2022. Sedangkan upah minimum Kota-Kabupaten tahun 2023 di 30 November 2022," kata Adi.

"Nanti Bu Menaker akan buat rilis, kira-kira kenaikan berdasarkan data inflasi atau pertumbuhan ekonomi mana yang lebih tinggi, inflasi atau pertumbuhan. Jadi bukan dan, bukan dijumlahkan. Karena regulasinya bicara seperti itu. Itu pun berdasar PDB inflasi suatu daerah," lanjutnya.

Di sisi lain, kalangan buruh mengaku belum dilibatkan dalam pembahasan Upah minimum ini.

Pasalnya, ada perbedaan paham antara buruh dan pengusaha dalam penerapannya. Jika pengusaha beranggapan bakal menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No 11/2020, maka buruh menggunakan PP No 78/2015 tentang Pengupahan.

"Karena perbedaan paham ini saya prediksi kita akan berdiskusinya dengan Kadin, bukan Apindo. Kalau dengan Apindo duh selalu berbeda pendapat, ga nemu titik temunya," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal.

Hanya saja, untuk diketahui, PP No 36/2021 tentang Pengupahan pasal 85 menetapkan, "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 78/2017 tentang Pengupahan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Kemudian, pada pasal 88 berbunyi, "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."

PP No 36/2021 tentang Pengupahan ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Tuntut Upah Naik 13%, Pengusaha Tekstil 'Nangis'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular