Pengusaha Was-was, Lagi Megap-megap Buruh Tuntut UMP Naik 13%

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha mengaku kesulitan menuruti kemauan buruh yang meminta kenaikan upah tahun 2023 sebesar 13%. Apalagi kondisi ekonomi saat ini sedang di ambang resesi dan sektor usaha menghadapi kondisi tidak normal.
Salah satu indikatornya adalah banyak produk yang menumpuk di gudang. Produk tersebut tidak begitu laku terserap karena daya beli masyarakat sedang menurun.
Wakil Ketua Umum bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Adi Mahfudz mengungkapkan, perusahaan bisa terpaksa melakukan PHK jika terus mengalami kerugian.
"Kalau pengurangan karyawan ada parameter-parameter. Dari regulasi jelas efisiensi jika perusahaan tersebut rugi terus menerus dalam dua tahun, atau keadaan yang memaksa seperti pailit," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (12/10/2022).
Tanda-tanda kesulitan membayar gaji karyawan mulai terlihat di sejumlah perusahaan, umumnya berasal dari kalangan startup. Bahkan baru-baru ini ada yang divonis pailit, seperti Fabelio.
"Artinya perusahaan tidak sanggup membayar gaji karyawan," ujarnya.
"Tapi, PHK ini asal ada kesepakatan," tambah Adi.
Meski demikian, pihaknya berusaha agar PHK bisa diminimalisir. Kalaupun terjadi, diharapkan jumlahnya tidak masif.
"Kami menghindari proses PHK tersebut karena sejatinya perusahaan, pekerja dan buruh memiliki rasa bernaung di bawah itu," ujar Adi.
[Gambas:Video CNBC]
(dce)