400 Ribu Petugas Regsosek Akan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyelenggarakan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) kepada seluruh penduduk Indonesia yang dimulai pada Oktober 2022. Adapun guna menjamin petugas Regsosek bekerja secara optimal, seluruh pekerja yang terlibat dalam survei dan pendataan akan didaftarkan ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto menyampaikan bahwa seluruh petugas Regsosek yang jumlahnya berkisar 400 ribu tenaga kerja akan mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK.
"Semua petugas registrasi sosial ekonomi, karena ini nanti tugasnya di lapangan, ada yang di perkotaan, di gunung, di hutan, di seluruh wilayah Indonesia, maka petugas ini kita daftarkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga kalau terjadi apa-apa petugas sudah terlindungi," jelas Atqo dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/10/2022).
Diketahui Regsosek adalah proses pengumpulan data seluruh penduduk Indonesia yang dilakukan secaradoor to dooruntuk mendapatkan informasi berupa data kependudukan, data ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, data pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi. Proses Regsosek akan dilakukan pada 15 Oktober hingga 14 November.
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi upaya BPS untuk melindungi tenaga kerja yang akan terlibat dalam proyek tersebut.
"Terima kasih karena kami sudah diajak untuk ikut berpartisipasi. Kami sudah bergerak sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani antara BPS dan BPJAMSOSTEK. Tim kami sudah bergerak untuk memastikan seluruh petugas Regsosek di mana pun ditugaskan untuk dapat fasilitas dalam hal pelayanan dan pendaftaran," ucap Zainudin.
Dia menjelaskan, petugas Regsosek didaftarkan ke dalam dua program BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, sedangkan JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia.
"Jika peserta memiliki anak, akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang Taman Kanak- Kanak hingga perguruan tinggi atau sebesar maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak," ungkap dia.
Zainudin mengatakan pihaknya siap berkolaborasi untuk memastikan Regsosek terselenggara dengan baik dan mendapatkan data yang dibutuhkan oleh negara. Menurut dia, BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan oleh undang undang akan melindungi seluruh pekerja apa pun profesinya, termasuk petugas survey dan pendataan Regsosek.
"Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik. Tujuan kami selaras dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi, dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mari bersama- sama kita mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia," pungkas Zainudin.
(dpu/dpu)