Pengusaha Mulai Bahas UMP, Naik Gaji Bakal Gede?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
10 October 2022 18:32
INFOGRAFIS, Rata-Rata Upah Buruh RI
Foto: Infografis/Rata-Rata Upah Buruh 2019/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh menuntut kenaikan 13% untukĀ upah minimum provinsi (UMP) tahun depan. Namun, kalangan pengusaha menilai kenaikan upah harus sangat bergantung pada aturan yang berlaku, yakni PP36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pengusaha terbuka didiskusikan tapi ngga melanggar yang ada di UU," kata Anggota komite industri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Achmad Widjaja dalam Manufacture Check CNBC Indonesia dikutip Senin (10/10/1022).

Kenaikan upah memang harus berlangsung setiap tahun, namun besaran kenaikannya sangat bergantung sesuai aturan.

"Bagi pengusaha tiap tahun perlu adjusment dibarengi pertumbuhan ekonomi yang kita pegang sebagai tolak ukur. Bukan harus 10,15,20%, itu tidak menjadi bagian sebuah kerjasama pemerintah dan buruh. Pemerintah kan hanya sebagai wasit," kata Achmad Widjaja.

"Kalo UUCK sepakat, selama UUCK sudah sepakat ayo. Kalau ditambah, dikurang harus sesuai pertumbuhan ekonomi dan pasar yang mendukung, karena pasca pandemi harus dibenahi, dan hal-hal ini buruh harus dipahami, kita punya beban banyak misal PPN naik energi naik," lanjutnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakri menyoroti kenaikan upah seharusnya tidak memberatkan semua pihak, sehingga industri bisa tetap tumbuh dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kita tetap sepakat PP 36, karena di sisi lain ada potensi global crisis. Ini perlu penanganan secara temporary untuk bagaimana bisa selamat, baik dunia usaha dan pekerja, menjaga daya beli. Pekerja di Industri manufaktur bisa kerja dan ga di PHK. Ini salah satu kunci untuk bisa survive," kata Firman


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Musim Panas Upah Buruh', Pengusaha: Semua Menderita

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular