
Usai Indomie, Kini Saus-Kecap ABC & Mie Sedaap 'Diganggu'

Jakarta, CNBC Indonesia - Akhir-akhir ini, produk-produk pangan Indonesia menghadapi masalah di pasar luar negeri. Otoritas keamanan pangan setempat memerintahkan penarikan produk pangan asal RI karena dinilai tak memenuhi ketentuan berlaku.
Sebut saja, mi instan kemasan cup Mie Sedaap di Taiwan, Saus dan Sambal ABC di Singapura, hingga terbaru Mie Sedaap di Hong Kong.
Dan ternyata, sebelum sukses 'menaklukkan' pasar di ratusan negara, Indomie pun pernah mengalami hal serupa di Taiwan, sekitar tahun 2010.
Hanya saja, tindakan yang dilakukan oleh beberapa negara tersebut menimbulkan pertanyaan.
Pasalnya, ketika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kemudian merespons tindakan-tindakan di luar negeri tersebut dan melakukan konfirmasi ulang, produk-produk itu tidak dinyatakan berbahaya.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman menyebutkan, kondisi itu bisa saja terjadi karena perbedaan aturan yang berlaku di Indonesia dengan negara tujuan ekspor.
Di sisi lain, Adhi menilai, tindakan yang dilakukan masing-masing otoritas negara tersebut belum tentu langsung menekan ekspor makanan dan minuman olahan Indonesia.
"Kemungkinan karena beda standar yang diterapkan. Tiap negara ada aturan yang kadang beda. Dan, belum tentu berdampak (ke pasar ekspor makanan dan minuman olahan lainnya)," kata Adhi kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (1/10/2022).
Berikut sorotan ulang produk pangan RI yang 'diganggu' di luar negeri:
1. Saus Sambal Ayam Goreng ABC dan Kecap Manis ABC
Pada 6 September 2022, Otoritas pangan Singapura, Singapore Food Agency (SFA) mengeluarkan pernyataan publik di situs resmi, terkait penarikan produk pangan asal Indonesia.
Disebutkan, alasan penarikan adalah karena pada label produk tidak mendeklarasikan kandungan bahan tambahan pangan berupa sulfur dioksida. Kandungan itu dinilai bisa menjadi salah satu pemicu alergi bagi konsumen.
SFA menjelaskan, meski kandungan sulfur dioksida tidak memicu masalah keamanan pangan pada konsumen pada umumnya, namun tidak bagi konsumen yang memiliki alergi atas kandungan tersebut.
SFA memerintahkan, semua bahan dalam makanan harus secara spesifik dicantumkan pada label kemasan, termasuk porsi yang digunakan
"Sebagai tindakan pencegahan, SFA telah mengarahkan importir menarik kembali barang-barang tersebut. Penarikan kembali sedang berlangsung," demikian pernyataan publik SFA dikutip dari situs resmi, Sabtu (1/10/2022).
2. Mie Sedaap Instant Cup Mi Kuah Rasa Baso Spesial
CNA pada 5 Juli 2022 melansir, pengapalan mi instan dari Indonesia, Filipina, dan Jepang dihentikan oleh otoritas bea dan cukai Taiwan. Menyusul pernyataan BPOM Taiwan yang menyebutkan produk tersebut mengandung residu pestisida melebihi ambang batas.
Disebutkan, ada 19 kapal termasuk 7 diantaranya bermuatan mi instan dengan volume 4.431,96 kilogram. Di dalamnya ada 4.047,4 kg Mie Sedaap cup dari Indonesia.
Akibatnya, otoritas Taiwan menaikkan jumlah sampel impor yang diperiksa dari sebelumnya 5-10% menjadi 20%.
![]() Kecap ABC dan Mie Sedap |
3. Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle
Produk Mie Sedaap kembali tersandung masalah, kali ini di Hong Kong.
Pada 27 September 2022, otoritas keamanan pangan Hong Kong, Centre for Food Safety (CFS) mengeluarkan peringatan publik yang diterbitkan di situs resmi. Disebutkan bahwa hasil uji sampel mi instan asal Indonesia, ditemukan kandungan pestisida jenis etilen oksida.
Dijabarkan, produk dimaksud adalah mi instan siap saji dengan merek 'Mi Sedaap' 'Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle', asal Indonesia, berat 435 gram, dari agen tunggal Golden Long Fppd Trading Ltd, peritel PARKnSHOP (HK) Limited.
"CFS mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk pengujian di bawah Program Pengawasan Makanan rutinnya. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel mie, kemasan bumbu dan kemasan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida," demikian dikutip dari situs CFS, Sabtu (1/10/2022).
4. Indomie
Tahun 2020 lalu, ramai media-media di Taiwan memberitakan penarikan Indomie karena dilaporkan mengandung hydroxy methyl benzoate pada mi dan pengawet benzoic acid pada bumbu, yang dilarang di Taiwan.
Kala itu, BPOM menegaskan, kandungan yang terdapat pada produk Indomie yang saat itu ditarik sudah memenuhi standar. Dan, menjelaskan perbedaan ketentuan standar di berbagai negara.
Respons BPOM dan Perusahaan
Menanggapi peringatan publik yang dikeluarkan otoritas setempat tersebut, BPOM pun mengeluarkan tanggapan.
Terkait kecap dan saus produk ABC, BPOM mengungkapkan, terjadi kesalahan akibat penambahan stiker label yang tidak lengkap pada produk.
"Temuan SFA bukan merupakan produk yang didedikasikan untuk ekspor Singapura dan hanya diedarkan di Indonesia. Produk yang ditemukan tersebut menggunakan label lokal Indonesia yang di-stiker dengan label tambahan berbahasa Inggris namun tidak lengkap mengadopsi seluruh informasi pada label," kata Deputi III BPOM bidang Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang dikutip Sabtu (1/10/2022).
Terkait Mie Sedaap di Hong Kong, BPOM mengatakan hal senada meski tak sama persis. Menurut BPOM, produk di luar dan di dalam negeri juga berbeda.
"Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada," tulis BPOM dikutip dari laman resminya, Sabtu (1/10/2022).
![]() Kecap Sambal ABC (Ist) |
Di sisi lain, BPOM mengakui, standar atas kandungan etilen oksida di berbagai negara saat ini berbeda-beda karena belum ada acuan internasional.
"Belajar dari kasus terdahulu, dan mengingat bahwa saat ini Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah World Health Organization (WHO)/Food and Agriculture Organization (FAO) belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya, serta pengaturannya yang sangat beragam di berbagai negara," jelas BPOM.
"Maka BPOM menindaklanjuti isu ini dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian dimaksud".
Sementara itu, baik PT Heinz ABC Indonesia maupun Wings Group selaku produsen, sama seperti PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk kala itu, mengeluarkan bantahan. Dan, menegaskan produk dimaksud aman dikonsumsi.
Hambatan Perdagangan
Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Fajar Himawan mengatakan, penarikan produk pangan RI jangan direspons dengan berlebihan. Justru, imbuh dia, pihak perwakilan perdagangan RI dan pebisnis harus mencari tahu alasan dibalik itu semua.
"Yang pasti kita memang harus antisipasi segala kemungkinan yang terjadi dalam konteks ekonomi global, khususnya terkait perdagangan internasional." kata Fajar kepada CNBC Indonesia, Senin (12/9/2022).
"Kejadian-kejadian seperti itu harus dijadikan bahan evaluasi bagi eksportir yang seringkali juga tidak mendapatkan informasi yang simetris, baik dari regulator di dalam negeri, maupun di negara tujuan," tambahnya.
Di sisi lain, Fajar mengatakan, penarikan produk RI di luar negeri bisa jadi salah satu hambatan nontarif perdagangan.
"Pastinya ini merupakan salah satu non-tariff barrier (hambatan nontarif)," kata Fajar.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Yang Bikin Saus ABC RI di Singapura Tersandung Masalah
