Cukai Minuman Berpemanis Mulai 2023, Bu Sri Mulyani?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Rabu, 28/09/2022 18:45 WIB
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani di Press Statement: Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik akan masuk di dalam RUU APBN 2023. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, pihaknya masih harus mempertimbangkan banyak hal.

Sri Mulyani menjelaskan, meskipun DPR telah memberikan persetujuan untuk melakukan perluasan kebijakan barang kena cukai di tahun depan, namun khusus untuk MBDK pihaknya masih akan melihat situasi ekonomi di dalam negeri.


"Kita memutuskan berbagai hal, kita akan melihat momentum pemulihan ekonomi terutama untuk rumah tangga," jelas Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Senayan kemarin, dikutip Rabu (28/9/2022).

Sri Mulyani bilang, pihaknya akan mencari titik keseimbangan dari rencana tersebut dan akan menggunakan instrumen kebijakan yang paling masuk akal untuk perekonomian Indonesia. Mengingat dengan adanya kebijakan ini, tentu akan menambah beban baru bagi masyarakat.

Adapun pertimbangan pemerintah dalam menerapkan cukai baru, salah satunya MBDK di tahun depan, dari aspek kesehatan dan lingkungan. Minuman berpemanis dalam kemasan dan plastik sudah bukan menjadi rahasia umum, bisa menyebabkan diabetes. Serta dari sisi lingkungan, plastik merupakan salah satu jenis sampah terbanyak di dunia.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani juga sudah buka suara soal rencana ekstensifikasi cukai dalam konferensi pers APBN Kita edisi Agustus 2022 sehari sebelumnya. Askolani bilang, rencana implementasinya bakal sesuai mekanisme yang ada tetapi saat ini masih dalam tahap perencanaan.

"Dari perencanaan itu, kami akan lihat apakah memungkinkan pada 2023, tentunya pemerintah mempertimbangkan banyak faktor," jelas Askolani.

Selain itu, kata Askolani pertimbangan lain pengenaan cukai MBDK adalah dari sisi kesiapan industri dan mempertimbangkan risiko inflasi yang bisa terjadi. Mengingat Indonesia saat ini tengah menghadapi risiko peningkatan inflasi karena kenaikan harga BBM, yang diperkirakan Bank Indonesia inflasi Indonesia bisa menyentuh level 6,5% (year on year) tahun ini.

Seperti diketahui, penerimaan negara dari cukai di dalam draft RUU APBN 2023 ditetapkan sebesar Rp 245,4 triliun. Namun pemerintah tidak merinci secara khusus besaran target penerimaan cukai yang berasal dari MBDK dan plastik.

Dalam bahan paparan pembahasan rapat kerja antara Banggar dan kemarin Selasa (27/9/2022) diketahui terdapat sejumlah kebijakan teknis kepabeanan dan cukai yang akan ditempuh tahun depan salah satunya ekstensifikasi cukai.

"Intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif cukai, dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," demikian dikutip dari bahan paparan rapat tersebut.

Mencuatnya kembali wacana pengenaan cukai minuman berpemanis ini pun setelah ramai di media sosial, salah satu konsumen terhadap produk minuman Es Teh Indonesia yang menilai minuman tersebut terlalu manis. Es Teh Indonesia kemudian melayangkan somasi terhadap konsumen tersebut karena keberatan dengan kritik yang kurang baik.


(cap/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Momen Debat Panas Sri Mulyani Vs DPR, Soal Efisiensi Anggaran