Setelah Eropa, Kini RI Terancam Digugat di WTO oleh China

pgr, CNBC Indonesia
Rabu, 28/09/2022 13:55 WIB
Foto: Ilustrasi: Sebuah excavator memuat tanah ke sebuah truk di tambang terbuka PT Timah di Pemali, Pulau Bangka, Indonesia, 25 Juli 2019. REUTERS / Fransiska Nangoy

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia saat ini sedang menghadapi gugatan Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Hal itu terjadi karena Indonesia melarang kegiatan ekspor bijih nikel ke luar negeri.

Gugatan serupa bisa saja terjadi, hal itu atas rencana pemerintah menjalankan pelarangan ekspor timah. Gugatan tersebut bisa saja datang dari China yang menjadi importir terbesar timah dari Indonesia.

"Sebenarnya negara tetangga kita akan tersenyum kalau kita berhentikan atau menyetop ekspor secara tiba-tiba dan tentunya dengan WTO juga akan masalah. Setahu saya WTO gak boleh melanggar larangan ekspor yang tiba-tiba itu yang perlu dipikirkan. Bukan dari Kadin tidak sepakat dengan keputusan Presiden tapi waktunya aja gitu lho," terang Pjs Wakil Ketua Umum Bidang ESDM Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Carmelita Hartoto kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (28/9/2022).


Carmelita menyebutkan, pelarangan ekspor timah harus dibarengi dengan serapan dalam negeri yang memadai. Di mana, saat ini penyerapan timah untuk domestik baru mencapai 5% atau hanya 3.500 ton. Sedangkan pasar ekspor timah sendiri mencapai sekitar 74.000 ton pada tahun 2020.

Oleh karena itu, ia meminta supaya pelarangan ekspor timah dilakukan secara bertahap dibarengi dengan pengembangan hilirisasi timah di dalam negeri yang membutuhkan waktu sekitar 10 tahun.

Carmelita juga meminta kepada pemerintah untuk membuat roadmap sebelum pelarangan kegiatan ekspor timah berjalan. "Saat ini kami meminta bantuan dari pemerintah untuk duduk bersama. Ini sesuatu yang mengejutkan pada teman-teman pengusaha timah, sehingga mereka meminta permudah untuk membuat satu roadmap," ungkap Carmelita kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (27/9/2022).

Jika pelarangan ekspor timah dilakukan secara mendadak, Carmelita mengatakan bahwa Indonesia akan mendapatkan kerugian, khususnya devisa hasil ekspor yang saat ini tercatat dari timah mencapai US$ 8 miliar atau sekitar Rp 121,2 triliun

Selain itu, negara-negara tetangga juga akan tersenyum dengan pelarangan ekspor ini. Pasalnya, negara-negara tetangga tersebut akan menggantikan market share timah Indonesia yang saat ini menguasai dunia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasai Eskportir Timah Indonesia (AETI), Jabin Sufianto menyebutkan bahwa sebagai eksportir pihaknya memerlukan waktu untuk mengembangkan hilirisasi di dalam negeri. Tentunya, jika larangan ekspor dilakukan mendadak pada tahun ini akan menjadi kejutan bagi pengusaha.

"Tahun ini hanya sisa 3 bulan saja. Di mana setahu saya, belum ada investasi di hilir untuk timah. Kami mendukung adanya hilirisasi dari pemerintah, namun kami butuh waktu, kalau bisa ini hilirisasi secara bertahap," tandas dia Jabin kepada CNBC Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebutkan bahwa dahulu Indonesia tidak siap dalam hilirisasi. Namun hal ini harus dipaksakan supaya Indonesia memiliki nilai tambah lebih dalam ekspor mineral khususnya timah. "Dulu kita apa-apa juga tidak siap. Disuruh jadi siap," tandas Menteri Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (23/9/2022).

Maka dari itu, Menteri Arifin bilang, pelarangan kegiatan ekspor timah akan dijalankan segera. Pelarangan ekspor itu berlaku supaya kegiatan hilirisasi timah bisa berjalan demi keuntungan negara yang lebih besar. "Harus segera," terang Menteri Arifin.

Sejatinya sejauh ini, kegiatan ekspor timah yang dilakukan oleh Indonesia merupakan logam timah dengan jenis kandungan timah Ingot Sn 99,99 atau 99,99%. Lalu apakah jenis ini yang akan dilarang oleh pemerintah? "Turunannya Ingot, masih ada turunannya lagi," terang Menteri Arifin.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Arsari Tambang Ambisi Jadi Perusahaan Timah NZE Pertama di RI