
BSU Cair Hari Ini! Begini Cara Cek Statusnya Via Online

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat dapat mengecek penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap 3 melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pemerintah melalui otoritas ketenagakerjaan pada hari ini akan mencairkan BSU atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu kepada 1,53 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
"Besok [hari ini] direncanakan sudah salur ke rekening penerima," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada CNBC Indonesia, Selasa (27/9/2022).
Bantuan ini diberikan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat saat harga bahan bakar minyak (BBM) naik yang dikhawatirkan akan ikut mengerek sejumlah harga bahan pokok seperti harga pangan dan lain-lainnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 10/2022, penyaluran BSU tahun ini hanya dilakukan melalui Bank Himbara yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia Provinsi Aceh dan Pos Indonesia.
Bagi Anda yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU tahap 3, dapat melihat melalui laman laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Cek Penerima BSU Tahap 3
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih "Daftar Akun" di pojok kanan atas halaman Web.
3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun
4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera
5. Setelah itu login ke dalam akun Kemnaker
6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi
7. Lalu pilih cek pemberitahuan
8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU
Syarat Penerima BSU Tahap 3
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
3. Peserta Aktif Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
4. Bukan PNS, TNi, dan Polri
5. Bukan penerima program kartu prakerja, program keluarga harapan atau bantuan produktif usaha mikro.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jaga Daya Beli, Jokowi Titahkan Penyaluran BLT BBM Dipercepat
