BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Segera Cair! Penuhi Syarat-syaratnya

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
23 September 2022 09:50
Infografis: Tak Punya Rekening BRI Cs, Begini Cara Dapatkan BSU Rp 1 Juta
Foto: Jika tak ada aral melintang, maka penyaluran bantuan subsidi upah tahap ketiga akan dicairkan dalam waktu dekat

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) alias bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji tahap 2 sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Bantuan ini telah dicairkan kepada 1,6 juta pekerja yang tersebar dari seluruh Indonesia, berasal dari 2,4 juta data yang sebelumnya telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ada beberapa di luar itu yang masih bermasalah dengan rekeningnya. Solusinya kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pembaruan," kata Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi kepada CNBC Indonesia.

Saat ini, otoritas ketenagakerjaan masih menunggu data para pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi. Jika tak ada aral melintang, maka pencairan BSU tahap 3 akan segera diberikan kepada para pekerja.

Bagi Anda yang merasa berhak menerima BSU, bisa langsung mengecek nama penerima BSU tahap dua melalui laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Penerima BSU Tahap 3

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih "Daftar Akun" di pojok kanan atas halaman Web.

3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun

4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera

5. Setelah itu login ke dalam akun Kemnaker

6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

7. Lalu pilih cek pemberitahuan

8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU

Sebagai catatan, Anda juga perlu menyimak syarat-syarat penerima BSU 2022.

Berikut Syarat Penerima BSU Tahap 3

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

3. Peserta Aktif Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

4. Bukan PNS, TNi, dan Polri

5. Bukan penerima program kartu prakerja, program keluarga harapan atau bantuan produktif usaha mikro.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek Status Pencairan BLT Subsidi Gaji Melalui kemnaker.go.id

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular