Mau Dapat BSU Tapi Belum Jadi Peserta Jamsostek? Ini Caranya!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
19 September 2022 11:55
Peserta BP Jamsostek konsultasi layanan tanpa kontak fisik dengan virtual di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak, Kamis (18/6/2020). Layanan secara virtual ini merupakan penerapan sesuai dengan protokol kesehatan tanpa harus kontak langsung antara petugas dan peserta BP Jamsostek dalam rangka mencegah penularan COVID-19. Kepala Kantor Cabang Puspitaningsih mengatakan adanya layanan konsultasi tanpa kontak fisik ini di Cabang Cilandak ini disesuaikan dengan aturan protokol kesehatan dan untuk memutus penyebaran Covid-19.  Kantor cabang ini menyediakan skat-skat yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data.
Foto: Layanan BPJS Ketenagakerjaan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji kepada masyarakat, sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

BSU alias BLT subsidi gaji akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta. Adapun bantuan yang diberikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan ini sebesar Rp 600 ribu.

BSU ini diberikan kepada para pekerja melalui rekening masing-masing para pekerja, yang bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, hingga Bank Mandiri.

Bagi Anda pekerja yang merasa berhak mendapatkan bantuan tersebut, bisa langsung mengecek situs bsu.kemnaker.go.id. Namun, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat penerima BSU.

Lalu, bagaimana dengan para pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan? Apakah bisa mendapatkan BSU?

Salah satu syarat penerima BSU tahun ini adalah minimal satu tahun terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, dengan iuran yang dibayarkan pada Juli 2022. Artinya, jika belum terdaftar, maka pekerja tidak bisa menjadi penerima BSU.

Meski demikian, para pekerja bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BP Jamsostek untuk mendapatkan manfaat seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian.

Berikut Cara Mendaftarkan Diri Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
  • Mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran
  • Tungguh hingga dipanggil
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  • Melakukan pembayaran iuran
  • Anda akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta

Pendaftaran Melalui Online

  • Melakukan registrasi melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih pendaftaran peserta, lalu pilih penerima upah
  • Masukan alamat email dan kode captcha, dan klik daftar
  • Cek email dan aktivasi pendaftaran
  • Isi data yang tampil pada layar sesuai data perusahaanmu
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode diterima
  • Peserta mendapatkan kartu melalui e-mail atau diambil di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pekerja DKI Berpenghasilan di Atas Rp3,5 Juta Tetap Dapat BSU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular