
Pekerja DKI Berpenghasilan di Atas Rp3,5 Juta Tetap Dapat BSU

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pekerja di wilayah DKI Jakarta yang memiliki upah minimum pekerja (UMP) di atas Rp 3,5 juta per bulan akan tetap mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU).
"Misalnya, upah minimum temen-temen pekerja DKI, Rp 4,7 juta, maka mereka berhak mendapatkan BSU," kata Ida dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Para pekerja atau buruh yang berpenghasilan di atas Rp 3,5 juta dipastikan tetap bisa mendapatkan BLT subsidi gaji, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa penerima BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 dengan gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Namun, pekerja yang memiliki gaji lebih besar dari itu juga bisa tetap mendapatkan bantuan.
Pasalnya, dalam aturan tersebut dikatakan bahwa persyaratan gaji paling banyak Rp 3,5 juta perbulan dapat berubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi yang dibulatkan ke atas.
"Gaji paling banyak Rp 3,5 juta, pekerja buruh yang wilayah UMP lebih besar dari Rp 3,5 juta maka jadi paling banyak UMP kabupaten/kota dibulatkan ke atas," kata Ida.
Namun, Ida menegaskan bahwa para pekerja juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk menerima bantuan tersebut. Penerima bantuan wajib teridentifikasi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"Yang dibuktikan dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022. [...] Kemudian diprioritaskan bagi buruh yang belum menerima program kartu prakerja, PKH, atau banpres produktif untuk UMKM," kata Ida.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kapan Sistem Ganjil-Genap Jakarta Berlaku Lagi? Ini Jadwalnya
