Perpres Tarif EBT Sudah Terbit, Gimana Nasib RUU EBT?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah baru saja menerbitkan aturan baru terkait tarif listrik dari Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.
Dengan terbitnya Perpres tersebut, lantas bagaimana dengan progres dari Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET)?
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pihaknya terus mengawal proses pembahasan RUU EB-ET. Paling tidak, terdapat beberapa proyek pembangkit energi terbarukan yang mulai beroperasi sejalan dengan semakin dekatnya RUU EB-ET terbit.
"Kita terus mengawal memastikan untuk program-program yang masuk di RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) untuk terus jalan, sudah ada proyek-proyeknya di situ, beberapa menteri juga sudah meresmikan panas bumi di Rantau Dedap dan di Sokoria. Beberapa juga nanti dari hidro mulai banyak yang masuk," kata dia saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Senin (19/9/2022) malam.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya membeberkan tengah membahas 543 daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan undang-undang energi baru dan energi terbarukan (RUU EB-ET). Hal tersebut menyusul disetujuinya RUU (EB-ET) menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat Paripurna 14 Juni lalu.
Dadan mengatakan pembahasan DIM telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada 29 Juni lalu. Pemerintah mempunyai waktu hingga 27 Agustus untuk menyampaikan DIM atas RUU tersebut.
"DIM paling lambat 27 Agustus tinggal dua minggu lagi kita akan pastikan hal tersebut, saya mendobel untuk legal drafting untuk RUU DIM-nya sudah lumayan tebal per tadi malam sudah 543 item yang akan kita bahas bersama," kata Dadan dalam acara Kemerdekaan Energi di Tengah Krisis Global, Kamis (11/8/2022).
Dadan berharap dengan rampungnya RUU EB-ET tersebut, nantinya dapat mengakselerasi peningkatan bauran energi baru terbarukan di dalam negeri. Kemudian, selain sebagai payung hukum pengembangan EB-ET, pihaknya juga bakal mengusulkan agar UU EB-ET menjadi lex specialis untuk mengatur beberapa muatan hukum yang bertentangan dengan undang-undang yang lain.
"Misalkan terkait dengan penggunaan sumber daya air yang sampai sekarang dilarang berdasarkan undang-undang SDA, khusus untuk kawasan konservasi kita akan usulkan supaya ini bisa dilepas untuk mendorong pemanfaatan sumber daya air untuk EBT hari," kata dia.
(wia)