
Jokowi Rela Matikan PLTU Batu Bara, Ternyata Demi Ini..

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.
Peraturan Presiden ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 dan berlaku efektif pada saat diundangkan yakni sama seperti tanggal penetapan, 13 September 2022.
Dalam kebijakan baru tersebut, Presiden resmi melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru dan mempercepat pengakhiran masa operasional PLTU yang masih beroperasi saat ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral turut menjelaskan mengenai kebijakan pelarangan PLTU baru ini.
"Dengan turunnya Perpres 112/2022, rencana pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) itu supaya dipercepat dan ada rencana untuk mempensiunkan PLTU yang sudah memenuhi keekonomiannya," ungkap Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif pada acara CoalTrans Asia Tahun 2022 di Nusa Dua, Bali (19/9/2022), seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM.
Lebih lanjut, Irwandy menjelaskan bahwa mempensiunkan PLTU juga harus disesuaikan dengan supply dan demand kebutuhan nasional, sehingga tidak mengganggu stabilitas kelistrikan nasional.
"Ada pula (PLTU) yang dikecualikan untuk dipensiunkan, yaitu PLTU yang sudah ada di dalam RUPTL sebelum berlakunya Perpres ini, kemudian PLTU yang sudah terintegrasi dan akan memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam," ujarnya.
Kemudian, PLTU lain yang masih diperbolehkan, jelas Irwandy, adalah PLTU yang mempunyai rencana pengurangan C02 sebesar 35% dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin mengungkapkan bahwa dalam transisi energi juga harus memperhatikan realita bahwa batu bara saat ini masih menjadi pemasok energi paling besar.
"Transisi energi harus diatur yaitu dengan berkeadilan, artinya bagi kita memang memiliki batu bara jadi masih bisa menggunakan apa yang kita punya dan juga berkelanjutan, jangan sampai nanti tertekan sehingga tidak maksimal pemanfaatannya," jelasnya.
Pemanfaatan batu bara dalam transisi energi, jelas Ridwan, melalui pengembangan teknologi sehingga bisa menjadi lebih bersih sehingga dapat menekan emisi yang timbul dari batu bara.
"Kalau pembangkit kan sudah ada yang ultra supercritical, kemudian dengan teknologi co-firing yang memanfaatkan biomassa," imbuhnya.
Selain bahan baku untuk listrik, tambah Ridwan, batu bara juga dapat dipergunakan untuk produk turunan yang lain, yaitu sebagai karbon aktif, dimethyl ether (DME), gasifikasi ke methanol, briket, dan lainnya.
"Saya kira arahnya ke sana (pemanfaatan turunan batu bara), Namun, yang penting sekarang selain penguasaan teknologi itu adalah rangka waktunya, kita perlu waktu untuk menyesuaikan cita-cita ideal yang diinginkan global," tandasnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Bukti Nyata 'Kiamat' Batu Bara RI Mendekat, Siap-Siap!