Harga 'Murah' EBT Terbit, Ini Kata Pengembang Pembangkit Air

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
Senin, 19/09/2022 19:42 WIB
Foto: Ist ESDM

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Aturan ini memang dinanti khususnya tentang harga listrik dari EBT tersebut.

Namun kelihatannya, pengembang masih kurang happy atas terbitnya harga baru listrik EBT tersebut. Apa tanggapan dari pengembang pembangkit listrik tenaga mikro hydro (PLTMH) atau PLTA?

Ketua Asosiasi PLTA, Zulhan Hilal menyatakan, bahwa harga dalam Perpres sudah cukup baik, walaupun tidak dapat memuaskan semua pihak/investor di PLTA maupun PLTM. "Akan tetapi secara tarif itu sudah cukup fair," terang Zulhan kepada CNBC Indonesia, Senin (19/9/2022).


Di sisi lain kata Zulhan, metode pemilihan langsung, memang tidak semanis penunjukan langsung. Akan tetapi hal ini juga sudah cukup fair untuk kedua pihak, baik PLN sebagai off taker maupun pengembang PLTA/PLTM.

"Pengembang atau investor PLTA/PLTM memang cukup beragam, dari skala kecil hingga skala besar. Adanya Perpres ini belum dapat mengakomodir semua pihak, akan tetapi terdapat peluang untuk sinergi," ungkap dia.

Maka dari itu, asosiasi akan mengusulkan beberapa hal yang dapat melengkapi pelaksanaan dari Perpres tersebut. Hal ini menjadi poin untuk para pengembang PLTM/PLTA dalam rangka menciptakan peluang yang lebih baik. "Termasuk dalam pelaksanaan insentif fiskal yang akan diamanatkan dalam perpress tersebut," tandas dia,

Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana menyebutkan bahwa sejatinya tarif atau harga yang berlaku dalam Perpres itu prinsipnya adalah nilai keekonomian yang selama ini berjalan menggunakan BPP di wilayah yang dibangun pembangkit.

"Jadi kalau BPP tinggi misalkan 20 cent/kwh ketemu tidak dengan 14-15 cent tapi in jadi gak fair di wilayah lain yang BPP sangat renda. Kan kita kombinasikan seluruh sumber EBT yang dimanfaatkan di tanah air, tidak hanya berfokus pada BPP yang tinggi, dan itu umumnya di wilayah terpencil," terang dia kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (19/9/2022).

Adapun kata Dadan, keputusan dalam Perpres harga listrik itu sudah dalam perhitungan lingkup stakeholders, yang dibahas sejak tiga tahun lalu.

"Memang beberapa hal terjadi pergeseran dari sisi keekonomian di pembangkit tertentu, tapi kita buka di Pepres ini setiap tahun menteri ESDM akan menetapkan harganya. Tujuannya adalah memastikan bahwa kita tetap menjaga daya saing, kita memang support EBT tapi support ini keekonomiannya wajar," terang dia.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Presiden Prabowo Subianto Resmikan Proyek EBT Senilai Rp 25 T