Ternyata Segini Besaran Uang 'Pensiun' Jokowi & Maruf Amin

cha, CNBC Indonesia
15 September 2022 12:15
Suasana Ruang Sidang Paripurna saat Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 pada Hari Minggu, 20 Oktober 2019 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Suasana Ruang Sidang Paripurna saat Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 pada Hari Minggu, 20 Oktober 2019 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin akan segera memasuki masa 'pensiun'. Keduanya akan digantikan sebagai kepala negara dan wakil, seiring dengan berakhirnya masa jabatannya pada 2024 mendatang.

Pertanyaan lantas mengemuka, apakah Jokowi dan Maruf Amin akan mendapatkan uang pensiun sebagaimana layaknya pejabat lain?

Seperti pejabat lainnya, presiden dan wakil presiden juga akan menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya untuk menunjang kehidupan selepas menjadi pimpinan negara.

Pensiunan presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun sudah berpuluh-puluh tahun, aturan tersebut belum mengalami revisi.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa besaran pensiunan pokok yang diterima presiden dan wakil presiden adalah 100% dari gaji pokok terakhir. Adapun gaji presiden yang dimaksud adalah 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, sementara wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok.

Besaran gaji presiden adalah sebesar Rp 5,04 juta per bulan, atau 6x sebesar Rp 30,2 juta. Sementara itu, besaran gaji wakil presiden adalah sebesar Rp 5,04 juta, atau 4x sebesar Rp 20,16 juta.

Sebagai catatan, presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tidak beserta tunjangan yang melekat, kendati saat ini presiden dan wakil presiden mendapatkan tunjangan masing-masing sebesar Rp 32,5 juta per bulan dan Rp 22 juta per bulan.

Namun, presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara. Tunjangan tersebut akan mencakup biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon, hingga seluruh biaya perawatan kesehatan keluarganya.

Selain itu, rumah yang disediakan pun nantinya akan diberikan secara layak dengan perlengkapannya. Presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Maruf Amin Resmi Jadi Plt Presiden Hingga 16 Mei 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular