2 Produk ABC Ditarik Singapura, Bagaimana Nasibnya di RI?
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas keamanan pangan Singapura yaitu Singapore Food Agency (SFA) menarik produk pangan asal Indonesia.
"Sebagai tindakan pencegahan, SFA telah mengarahkan importir menarik kembali barang-barang tersebut. Penarikan kembali sedang berlangsung," demikian pernyataan publik SFA dikutip Jumat (9/9/2022).
Kedua produk itu adalah Kecap Manis ABC dan Saus Sambal Ayam Goreng ABC.
Produk tersebut adalah produksi PT Heinz ABC Indonesia, diimpor oleh New Intention Trading Co dan Arklife Distributors Pte Ltc.
Dalam pernyataan resmi SFA pada 6 September 2022, SFA menarik peredaran penarikan kedua produk tersebut karena pada label produk tidak mendeklarasikan kandungan bahan tambahan pangan berupa sulfur dioksida. Kandungan itu dinilai bisa menjadi salah satu pemicu alergi bagi konsumen.
SFA menjelaskan, meski kandungan sulfur dioksida tidak memicu masalah keamanan pangan pada konsumen pada umumnya, namun tidak bagi konsumen yang memiliki alergi atas kandungan tersebut.
"Alergen dapat mengakibatkan reaksi alergi pada individu yang sensitif untuk itu. Berdasarkan Peraturan Makanan Singapura, produk makanan yang mengandung bahan-bahan yang diketahui menyebabkan hipersensitivitas harus dinyatakan pada label kemasan makanan untuk menjaga kesehatan masyarakat," demikian mengutip pernyataan SFA.
Lalu bagaimana dengan produk serupa di dalam negeri?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan belum berencana menarik Saus Sambal Ayam Goreng ABC dan Kecap Manis ABC dari pasar dalam negeri, seperti yang dilakukan Singapura. Pasalnya menurut BPOM menegaskan tidak ada pelanggaran produk yang beredar di dalam negeri.
"Sudah sesuai aturan bahwa potensi alergennya ditebalkan hurufnya, ada keterangannya juga," kata, Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/9/2022).
Pernyataan Heinz ABC dan BPOM
Sementara itu, Head of Legal, Corporate & Regulatory Affairs PT Heinz ABC Indonesia Mira Buanawati dalam pernyataan resmi mengatakan, masuknya kedua varian produk ABC tersebut ke pasar Singapura merupakan tindakan paralel impor yang dilakukan oleh distributor tidak resmi (unauthorized distributor).
Dan tidak melalui koordinasi dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai perusahaan pembuat produk dan pemilik resmi merek ABC.
"Adapun kedua produk tersebut, Kecap Manis ABC dan Sambal Ayam Goreng ABC, bukanlah varian produk yang secara khusus diperuntukkan untuk diekspor ke pasar Singapura," kata Mira kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (9/9/2022).
Deputi III BPOM bidang Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang mengatakan, pencantuman alergen pada label pangan diwajibkan di Indonesia, seperti di Singapura.
Ketentuan mengenai alergen di Indonesia diatur melalui Peraturan BPOM No 20/2021 tentang Perubahan atas Peraturan No 31/2018 tentang Label Pangan Olahan.
"Ketentuan yang diatur BPOM dengan yang diatur Singapore Food Agency/SFA (Sale of food act (chapter 283, section 56(1)): Food Regulations) tidak terdapat perbedaan," kata Rita kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (9/9/2022).
SFA sendiri, imbuh dia, tidak mewajibkan Health Certificate (HS) atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke negaranya.
Sementara itu, Ema menambahkan, pihaknya tengah melakukan penelusuran. Diduga, produk serupa yang beredar di Singapura masuk lewat pararel export.
"Ada perbedaan di sini, kami sedang telusuri. Pararel artiya bisa saja diambil dari industri , bisa juga dari pihak kedua, ketiga, dan seterusnya. Karena pangan adalah produk umum yang diperbolehkan siapa saja melakukan eksportasi/ importasi asalkan sesuai syarat, standar, dan peraturan," katanya.
(dce/dce)