
Ini Penjelasan BPOM Soal Saus-Kecap ABC RI Ditarik Singapura

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons langkah otoritas pangan Singapura yang menarik Saus Sambal Ayam Goreng ABC dan Kecap Manis ABC asal Indonesia yang ditarik dari peredaran.
Deputi III BPOM bidang Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang mengatakan, pencantuman alergen pada label pangan diwajibkan di Indonesia, seperti di Singapura.
Ketentuan mengenai alergen di Indonesia diatur melalui Peraturan BPOM No 20/2021 tentang Perubahan atas Peraturan No 31/2018 tentang Label Pangan Olahan.
"Ketentuan yang diatur BPOM dengan yang diatur Singapore Food Agency/SFA (Sale of food act (chapter 283, section 56(1)): Food Regulations) tidak terdapat perbedaan," kata Rita kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/9/2022).
Di sisi lain, lanjut dia, SFA tidak mewajibkan Health Certificate (HS) atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke negaranya.
"Namun, PT Heinz ABC secara rutin mengajukan SKE untuk produk kecap manis, dengan persyaratan melampirkan CoA, NIE dan hasil audit CPPOB. BPOM akan menerbitkan Health Certificate," katanya.
"Berdasarkan data keterangan ekspor (SKE) dari Badan POM, PT Heinz ABC Indonesia mengajukan SKE untuk produk kecap manis (ABC SWT SCPCL SC MYSG) yang dieksporĀ oleh EXCRA INTERNATIONAL PTE LTD (sebagai eksportir resmi PT Heinz ABC)," tambahnya.
BPOM, jelas Rita, telah melakukan penelusuran dan berkomunikasidengan PT Heinz ABC.
"Temuan SFA bukan merupakan produk yang didedikasikan untuk ekspor Singapora dan hanya diedarkan di Indonesia. Produk yang ditemukan tersebut menggunakan label lokal Indonesia yang di-stiker dengan label tambahan berbahasa Inggris namun tidak lengkap mengadopsi seluruh informasi pada label," ungkap Rita.
Menurut Rita, di Indonesia kedua produk tersebut sudah sesuai dengan regulasi.
"Pada peredaran juga menggunakan label yang disetujui oleh BPOM. Sudah mencantumkan informasi terkait alergen. Yang ekspor ke Singapura untuk 2 produk itu adalah trader namun di-stiker tidak lengkap," kata Rita.
Ketika ditanya apakah produk tersebut ilegal, Rita menegaskan, di Indonesia, kedua produk itu terdaftar di BPOM dan mengikuti regulasi.
"Setiap negara mengatur masing-masing produk yang akan dipasarkan di dalam negerinya. Indonesia melalui BPOM ketat dalam pengawasan pre market/ sebelum beredar dan post market," pungkas Rita.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Yang Bikin Saus ABC RI di Singapura Tersandung Masalah
