
Jokowi Rebut Wilayah Natuna, 60 Kali 'Nego' dengan Malaysia

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia dan Singapura telah menyepakati penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR).
Pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura, kini dikendalikan oleh Indonesia melalui Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia).
Perjanjian ini menimbulkan tanda tanya mengenai pengaruh terhadap perjanjian udara lainnya, yakni antara Indonesia dan Malaysia tentang Rejim Hukum Negara Nusantara dan Hak-Hak Malaysia di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara Serta Ruang Udara di Atas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah RI yang Terletak di Antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat yang diatur dalam UU No 1/1983.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan pembahasan mengenai pengaruh FIR RI-Singapura terhadap Malaysia membutuhkan waktu yang panjang.
"Proses ini adalah proses panjang, Singapura-Malaysia memberikan ruang untuk diskusi. Diskusi lebih dari 60 kali, kita bicara teknis," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/22).
Berbagai pembicaraan itu menghasilkan sebuah kesepakatan dimana Indonesia bisa menguasai dan mengelola wilayah udaranya. Sementara Malaysia juga berhak atas wilayahnya melalui kesepakatan ini.
"Dalam hal Malaysia ada perjanjian antara RI-Malaysia, kita beri koridor, sebagai sahabat kita beri ruang antara negara Malaysia dan Malaysia dengan suatu ruang. Kesepakatan ini dilakukan bipartit RI-Malaysia, RI-Singapura dan Tripartit," sebut Budi Karya.
"Berdasarkan kesepakatan setelah pres tandatangan PP, maka ini berlaku dan ini dinanti semua pihak dan kesempatan kita untuk mengelola wilayah di wilayah sendiri akan terjadi," lanjutnya.
Berdasarkan UU No 1 tahun 1983 mengenai perjanjian tersebut, di pasal 2 dengan tegas menyebut Malaysia mengakui dan menghormati rejim hukum Negara Nusantara yang diterapkan oleh Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan sesuai dengan hukum internasional.
Berdasarkan rejim hukum tersebut Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atas laut territorial dan perairan nusantara serta dasar laut dan tanah di bawahnya serta sumber-daya alam yang terkandung di dalamnya, demikian pula ruang udara di atasnya.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Rebut Langit Natuna, Luhut: Dulu RI Gak Punya Kendali
