CPO Sampai Kopi RI Kena Jegal Eropa, Begini Respons Bos Sawit

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
23 May 2023 18:56
Bongkar Muat Minyak Crude Palm Oil (CPO) (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Bongkar Muat Minyak Crude Palm Oil (CPO) (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan Uni Eropa (UE) memberlakukan Undang-undang (UU) antideforestasi (EU Deforestation Regulation/ EUDR) mendapat reaksi keras dari produsen utama minyak sawit dunia, Indonesia dan Malaysia.

Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono, kedua negara sepakat bersama-sama menghadapi langkah UE tersebut. Pasalnya, UU itu akan menjadi tantangan berat bagi keberlangsungan minyak sawit (minyak sawit mentah/ crude palm oil/ CPO dan turunannya).

Apalagi, Eropa adalah pasar tradisional untuk ekspor minyak sawit Indonesia. Dengan porsi cukup besar rata-rata mencapai 4-5 juta ton per tahun.

"Ini merupakan trade barrier (hambatan perdagangan)," kata Eddy kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (23/5/2023).

"GAPKI (Senin 22 Mei 2023) ikut hadir meeting di Kualalumpur untuk rencana join mission ke Brussel Indonesia bersama Malaysia perihal EUDR. GAPKI mendukung pemerintah," katanya.

GAPKI, lanjut Eddy, dalam beberapa pertemuan dengan Uni Eropa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan keberatan perihal UU tersebut.

"Karena bukan hanya sawit tetapi ada komoditas dan produk-produk lain dari Indonesia yang juga terkena walaupun secara nilai yang paling besar adalah sawit," terangnya.

Terkait klaim Uni Eropa yang tak ingin mengonsumsi produk yang dihasilkan karena deforestasi, Eddy menjelaskan, Indonesia sudah melakukan moratorium total sejak tahun 2019 dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 5/2019.

"Jadi sudah tidak ada pembukaan lahan untuk perusahaan, yang susah petani karena masih ada UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Di dalam UU, petani bebas menentukan jenis tanaman," katanya.

"Apabila pemerintah melarang maka pemerintah harus mengupayakan memperoleh jaminan penghasilan tertentu," tambah Eddy.

Untuk saat ini, lanjutnya, pengusaha akan mengikuti langkah pemerintah dalam melakukan negosiasi dan mempertahankan argumentasi terkait tudingan deforestasi.

Dan, dia mengaku, belum ada opsi untuk menggunakan mekanisme sengketa lewat WTO.

"Perihal WTO pemerintah belum menyinggung itu, sekarang masih dengan cara pendekatan ke UE dan menyampaikan alasan keberatannya," katanya.

"Karena ini UU harus diikuti semua termasuk dunia usaha, ya memang harus G to G (antarpemerintah)," pungkas Eddy.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU Antideforestasi Uni Eropa Diskriminatif, RI Siap Melawan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular