Ada Kabar Pembatasan Pertalite Batal, Tak Jadi Kewajiban..

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
06 September 2022 10:25
Sejumlah kendaraaan mengisi BBM di salah satu SPBU Pertamina, Jakarta, Kamis (1/9/2022). PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan tiga harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di seluruh provinsi mulai hari ini, Kamis, 1 September 2022. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah kendaraaan mengisi BBM di salah satu SPBU Pertamina, Jakarta, Kamis (1/9/2022). PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan tiga harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di seluruh provinsi mulai hari ini, Kamis, 1 September 2022. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah belum memutuskan untuk mengambil kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis BBM penugasan seperti Pertalite dan Solar Subsidi. Kabar terbaru, pembatasan pembelian BBM subsidi itu tidak dijadikan penugasan atau mandatory kepada PT Pertamina (Persero).

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun tidak bisa menyebutkan secara pasti apakah kebijakan ini bisa berjalan khususnya pada tahun ini, tatkala pemerintah sudah menaikkan harga BBM Pertalite dan Solar Subsidi.

Ditambah pemerintah juga akan mengalokasikan kuota tambahan untuk Pertalite dan Solar Subsidi, sehingga kuota untuk konsumsi masyarakat sampai akhir tahun dipastikan aman.

"Saya juga belum tahu (bisa diterapkan tahun ini). Kita tunggu saja," terang Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman kepada CNBC Indonesia, Senin (5/9/2022).

Nah, berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, sudah tidak adalagi pembahasan mengenai pembatasan pembelian tersebut tatkala BBM Pertalite dan Solar Subsidi sudah mengalami kenaikan.

Implementasi pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi dinilai akan sulit berjalan karena akan membuat keributan di jalan dan menimbulkan banyak moral hazard.

Dalam informasi yang disebutkan juga bahwa aplikasi MyPertamina akan dibiarkan berjalan, namun tidak sebagai mandatory atau kewajiban.

Sementara saat ini, di beberapa SPBU, Pertamina sedang menerapkan sistem pencatatan nomor polisi (nopol) kendaraan oleh petugas SPBU.

Berkenaan dengan itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membenarkan hal tersebut, ia bilang pencatatan nopol kendaraan agar Pertamina mengetahui konsumen yang mengisi BBM subsidi. "Pencatatan supaya bisa tahu nopol kendaraan yang isi BBM subsidi," ungkap Irto kepada CNBC Indonesia, Senin (5/9/2022).

Dengan pencatatan nopol kendaraan itu, Irto menyampaikan bahwa pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi belum dijalankan. Maka dari itu, pihak Pertamina terus mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan registrasi kendaraannya di MyPertamina. Yang terang, saat ini Pertamina sedang melakukan pendataan dan sosialisasi, hal ini karena Pertamina sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur subsidi tepat sasaran.

"Bagi yang sudah memiliki QR code bisa mencoba menggunakan. Bagi yang belum memiliki QR code masih dapat mengisi BBM Subsidi, namun kami akan mencatat nopol supaya terdata kendaraan yang mengisi BBM," ungkap Irto.

Pertamina terus mengimbau kepada masyarakat yang belum mendaftar kendaraannya di MyPertamina. "Pendaftaran dapat segera dilakukan registrasi di booth pendaftaran yang tersebar di 1300 titik lebih, atau melalui web subsiditepat.MyPertamina," tandas Irto.

Seperti yang diketahui, aturan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi akan diterapkan menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kelak, dalam aturan teranyar itu, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin tertentu. Dari informasi yang diterima CNBC Indonesia, mobil dengan mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc masih boleh isi Pertalite.

"Saat ini posisinya sudah di Kemenko, untuk draft terakhir pembahasannya kendaraan mobil yang boleh mengisi Pertalite hanya sampai dengan 1.400 CC dan motor hanya sampai dengan 250 cc, cc di atasnya tidak diperbolehkan mengisi Pertalite," ujar sumber kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (2/9/2022).


(pgr/pgr) Next Article Ini Daftar Mobil yang Dilarang Isi Pertalite Per September

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular