
Isi BBM Pertalite Mulai Dicatat Nopol, Pembatasan Berlaku?

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) mulai melakukan pencatatan nomor polisi (nopol) khususnya untuk kendaraan roda empat atau mobil yang hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Hal ini sudah dilakukan oleh Pertamina
Aktifitas pencatatan nopol kendaraan ini diketahui berada di sejumlah SPBU di Jakarta hingga Depok, Jawa Barat. "Saya isi Pertalite semalam, nomor mobil dicatat. Alasannya nanti kalau barcode sudah jalan namun belum daftar MyPertamina, tidak bisa lagi isi Pertalite," ungkap sumber kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (6/9/2022).
Berkenaan dengan itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membenarkan hal tersebut, ia bilang pencatatan nopol kendaraan agar Pertamina mengetahui konsumen yang mengisi BBM subsidi. "Pencatatan supaya bisa tahu nopol kendaraan yang isi BBM subsidi," ungkap Irto kepada CNBC Indonesia, Senin (5/9/2022).
Yang jelas, dengan pencatatan nopol kendaraan itu, Irto menyampaikan bahwa pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi belum dijalankan. Maka dari itu, pihak Pertamina terus mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan registrasi kendaraannya di MyPertamina. "Belum ada pembatasan, kalau pencatatan nopol kalau belum memiliki QR Code," ujar Irto
Irto menambahkan, saat ini memang pihaknya sedang melakukan pendataan dan sosialisasi, hal ini karena Pertamina sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur subsidi tepat sasaran.
"Bagi yang sudah memiliki QR code bisa mencoba menggunakan. Bagi yang belum memiliki QR code masih dapat mengisi BBM Subsidi, namun kami akan mencatat nopol supaya terdata kendaraan yang mengisi BBM," ungkap Irto.
Pertamina terus mengimbau kepada masyarakat yang belum mendaftar kendaraannya di MyPertamina. "Pendaftaran dapat segera dilakukan registrasi di booth pendaftaran yang tersebar di 1300 titik lebih, atau melalui web subsiditepat.MyPertamina," tandas Irto.
Seperti yang diketahui, aturan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi akan diterapkan menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kelak, dalam aturan teranyar itu, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin tertentu. Dari informasi yang diterima CNBC Indonesia, mobil dengan mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc masih boleh isi Pertalite.
"Saat ini posisinya sudah di Kemenko, untuk draft terakhir pembahasannya kendaraan mobil yang boleh mengisi Pertalite hanya sampai dengan 1.400 CC dan motor hanya sampai dengan 250 CC, CC di atasnya tidak diperbolehkan mengisi Pertalite," ujar sumber kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (2/9/2022).
(pgr/pgr) Next Article Beli Pertalite di MyPertamina Boleh Tak Bawa HP, Gini Caranya
