Beli Pertalite di MyPertamina Boleh Tak Bawa HP, Gini Caranya

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
30 June 2022 12:10
Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan, pengguan bensin Pertalite dan Solar Subsidi yang sudah terdaftar di website MyPertamina, yidak perlu lagi memakai aplikasi dalam pembelian bensin penugasan dan subsidi itu.

Kelak, pihak SPBU hanya akan mencocokkan nomor polisi (nopol) kendaraan yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina.

"Kalau sudah daftar dan mau beli bensin tunjukan QR Code saja, bisa pakai HP, bisa pakai print atau bisa kita cek pakai nomor polisi. Jadi tidak perlu memakai aplikasi," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/6/2022).

Irto Ginting menjelaskan bahwa pada prinsipnya tanggal 1 Juli 2022 ini baru memasuki pendaftaran ke website MyPertamina melalui subsiditepat.mypertamina. Sehingga, pembelian atau transaksi masih tetap seperti biasa.

"Pembayaran juga tidak harus pakai aplikasi MyPertamina, bisa pakai kartu, maupun cash. Itu optional," ungkap Irto kepada CNBC Indonesia, Selasa (28/6/2022).

Sejatinya, maksud dan tujuan pendaftaran pembeli Pertalite dan Solar Subsidi melalui website MyPertamina ini adalah kelak untuk menentukan siapa yang berhak menerima BBM jenis penugasan dan subsidi itu. Hal ini supaya penggunaan BBM tersebut bisa lebih tepat sasaran.

Pemerintah sedang menggodok kriteria siapa kendaraan yang berhak meminum BBM Pertalite dan Solar Subsidi melalui Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Untuk diketahui, pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar di SPBU.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alasan Pertamina Wajibkan Beli BBM Daftar MyPertamina

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular