Nopol Kendaraan Dicatat, Isi Pertalite Juga Dijatah!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Senin, 05/09/2022 15:25 WIB
Foto: Sejumlah kendaraaan mengisi BBM di salah satu SPBU Pertamina, Jakarta, Kamis (1/9/2022). PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan tiga harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di seluruh provinsi mulai hari ini, Kamis, 1 September 2022. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina saat ini mulai menerapkan pencatatan nomor polisi (nopol) kendaraan roda empat yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi.

Bahkan, berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, terdapat salah satu SPBU di wilayah Depok, Jawa Barat, telah membatasi pembelian Pertalite maksimal 60 liter per hari.

Meski sudah mulai melakukan pencatatan nopol dan membatasi pembelian BBM Pertalite, namun sistem pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina belum dijalankan.


"Pembelian Pertalite maksimal 60 liter untuk mobil pribadi. Sudah ada pencatatan pakai nopol. Di sini tapi belum pakai aplikasi MyPertamina," ujar salah satu petugas SPBU di wilayah Depok, Senin (5/9/2022).

Sama halnya dengan SPBU di Depok, salah satu SPBU Pertamina yang berada di Warung Buncit, Jakarta Selatan juga telah menerapkan pencatatan nopol. Meski begitu, untuk pembatasan dan pembelian menggunakan aplikasi MyPertamina belum berlaku.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan menaikkan harga Pertalite, Solar, dan Pertamax pada 3 September 2022 lalu. Harga Pertalite resmi dinaikkan menjadi Rp 10.000 per liter dari Rp 7.650 per liter, harga Solar naik menjadi Rp 6.800 per liter dari Rp 5.150 per liter, dan Pertamax naik menjadi Rp 14.500 per liter dari Rp 12.500 per liter.

Meski harga BBM tersebut telah dinaikkan, namun aktivitas untuk pencatatan konsumen pengguna Pertalite juga masih terlihat. 

Sebelumnya, salah satu konsumen juga mengaku dicatat nopol kendaraannya saat mengisi bensin Pertalite di salah satu SPBU di Jakarta.

"Saya isi Pertalite semalam, nomor mobil dicatat. Alasannya nanti kalau barcode sudah jalan namun belum daftar MyPertamina, tidak bisa lagi isi Pertalite," ungkap sumber kepada CNBC Indonesia, Senin (5/9/2022).

Berkenaan dengan itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membenarkan hal tersebut, ia bilang pencatatan nopol kendaraan agar Pertamina mengetahui konsumen yang mengisi BBM subsidi.

"Pencatatan supaya bisa tahu nopol kendaraan yang isi BBM subsidi," ungkap Irto kepada CNBC Indonesia, Senin (5/9/2022).

Yang jelas, dengan pencatatan nopol kendaraan itu, Irto menyampaikan bahwa pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi belum dijalankan. Maka dari itu, pihak Pertamina terus mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan registrasi kendaraannya di MyPertamina.

Sebagai informasi, aturan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi sejatinya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kelak, dalam aturan teranyar itu, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin tertentu. Dari informasi yang diterima CNBC Indonesia, mobil dengan mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc masih boleh isi Pertalite.


(wia)