
Pembatasan Pertalite di MyPertamina Batal? Ini Bocorannya..

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah belum mengambil keputusan yang tegas atas rencananya melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi melalui registrasi di website MyPertamina. Kabar terbaru, pembatasan pembelian ini akan sulit diimplementasikan karena akan membuat keributan di lapangan.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun tidak bisa menyebutkan secara pasti apakah kebijakan ini bisa berjalan tatkala pemerintah sudah menaikkan harga BBM Pertalite dan Solar Subsidi.
Ditambah pemerintah juga akan mengalokasikan kuota tambahan untuk Pertalite dan Solar Subsidi, sehingga kuota untuk konsumsi masyarakat sampai akhir tahun dipastikan aman.
"Saya juga belum tahu (bisa diterapkan tahun ini). Kita tunggu saja," terang Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman kepada CNBC Indonesia, Senin (5/9/2022).
Nah, berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, sudah tidak adalagi pembahasan mengenai pembatasan pembelian tersebut tatkala BBM Pertalite dan Solar Subsidi sudah mengalami kenaikan.
Implementasi pembatasan pembelianPertalite dan Solar Subsidi dinilai akan sulit berjalan karena akan membuat keributan di jalan dan menimbulkan banyak moral hazard. Dalam informasi yang disebutkan juga bahwa aplikasi MyPertamina akan dibiarkan berjalan, namun tidak sebagai mandatory atau penugasan langsung kepada Pertamina.
Sementara saat ini, dibeberapa SPBU Pertamina sedang menerapkan sistem pencatatan nomor polisi (nopol) kendaraaan oleh petugas SPBU.
Berkenaan dengan itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membenarkan hal tersebut, ia bilang pencatatan nopol kendaraan agar Pertamina mengetahui konsumen yang mengisi BBM subsidi. "Pencatatan supaya bisa tahu nopol kendaraan yang isi BBM subsidi," ungkap Irto kepada CNBC Indonesia, Senin (5/9/2022).
Yang jelas, dengan pencatatan nopol kendaraan itu, Irto menyampaikan bahwa pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi belum dijalankan. Maka dari itu, pihak Pertamina terus mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan registrasi kendaraannya di MyPertamina.
Seperti yang diketahui, aturan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi akan diterapkan menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kelak, dalam aturan teranyar itu, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin tertentu. Dari informasi yang diterima CNBC Indonesia, mobil dengan mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc masih boleh isi Pertalite.
"Saat ini posisinya sudah di Kemenko, untuk draft terakhir pembahasannya kendaraan mobil yang boleh mengisi Pertalite hanya sampai dengan 1.400 CC dan motor hanya sampai dengan 250 CC, CC di atasnya tidak diperbolehkan mengisi Pertalite," ujar sumber kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (2/9/2022).
(pgr/pgr) Next Article Ini Alasan Kenapa Isi Pertalite Harus Daftar di Mypertamina