
Nih! Rincian Uang Pensiun PNS Sampai Anggota DPR

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah mengkaji skema pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Karena besaran pensiunan PNS, TNI, dan Polri mencapai Rp 2.800 triliun. Nilai tersebut menurut pemerintah telah memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain PNS, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menerima dana pensiun yang ditanggung negara. Bahkan para wakil rakyat menerima pensiunan seumur hidup, padahal masa jabatannya hanya lima tahun per periode.
Penghapusan pensiun untuk anggota DPR ramai diusulkan dalam beberapa waktu terakhir. Usulan ini disampaikan oleh Muhammad Said Didu (Sekretaris Kementerian BUMN periode 200 melalui akun twitternya @msaid_didu. Dia menilai pensiunan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan wakil rakyat tidak adil.
Gambaran ketidakadilan itu dia sampaikan dengan mengilustrasikan asumsi masa kehidupan di dunia, baik PNS dan wakil rakyat pada umur 70 tahun.
"ASN masuk umur 25 tahun, pensiun umur 60 tahun, 35 tahun bayar iuran, menerima pensiun hanya 10 tahun. DPR masuk umur 35 tahun, kerja 5 tahun (pensiun umur 40 tahun), hanya 5 tahun bayar iuran tapi terima pensiun selama 30 tahun," tulis Said, lewat akun twitternya, dikutip Jumat (2/9/2022).
Mari simak perbedaan besaran antara uang pensiunan yang didapat oleh PNS dan para wakil rakyat sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Besaran Pensiunan PNS
Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatawarta menjelaskan skema pensiunan PNS dengan skema pay as you go yang berlaku saat ini, karena pembayaran gaji pensiun diambil dari pemberi kerja dengan menyisihkan uang saat jatuh tempo dan tidak pernah membuat akumulasi dana.
Artinya, pemberi kerja dalam hal ini pemerintah menjanjikan manfaat pensiun dalam suatu formula sejak awal. Sehingga semua dana dianggarkan penuh oleh pemerintah dengan formula yang sudah ditentukan.
PNS dikenai potongan 8% per bulan. Rinciannya: 4,75% utk program jaminan pensiun, 3,25% untuk program JHT. Iuran 4,75% itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25% dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.
Besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
PNS baru menerima uang pensiunan saat memasuki batas usia pensiun yakni 56 tahun. Penghasilan PNS pada saat aktif dan pada saat pensiun sangat jauh berbeda.
Saat aktif, PNS tidak hanya menerima gaji pokok saja, tak home pay PNS pada saat masih aktif terdiri dari gaji pokok dan berbagai jenis tunjangan, misalnya tunjangan jabatan, tunjangan istri/suami, tunjangan anak dan sebagainya.
Pada saat masuk usia pensiun, tunjangan-tunjangan PNS tersebut tidak diberikan lagi, karena dasar perhitungan pemberian manfaat pensiun adalah pada gaji pokok. Berikut besaran gaji Pensiunan PNS:
Gaji pokok pensiunan PNS
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.
Besaran Pensiunan Anggota DPR
Penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan. Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," tulis pasal 13 UU 12/1980.
Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.
Berikut besaran rincian uang pensiunan anggota DPR:
- Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengusulkan agar sebaiknya para anggota DPR sebaiknya mereka hanya diberi saat di akhir masa jabatannya.
"Sebagai tanggung jawab, mereka (anggota parlemen) dikasih saat di akhir jabatan, dikasih penghargaan saja, sudah selesai uang itu untuk hak dia ditaruh di akhir. Kalau pensiun harus berkepanjangan, diubah saja menjadi penghargaan di akhir masa jabatannya," jelas Tauhid.
(cap/mij) Next Article Bikin Nganga! Segini Uang Pensiun Diterima Anggota DPR