Lapor Pak Jokowi! Bu Susi Usul Pensiun Menteri Juga Dihapus

Jakarta, CNBC Indonesia - Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan (periode 2014-2019) adalah satu satu yang menyuarakan perubahan skema pensiunan yang ditanggung negara. Bahkan menurutnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menteri tidak perlu lagi menerima uang pensiun dari negara.
Susi menyampaikan usulannya melalui akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti pada Kamis (1/9/2022) dengan mengutip artikel berita nasional berjudul 'Saatnya Jatah Pensiun Wakil Rakyat'. "Yessss.. support Ibu SMI (Sri Mulyani Indrawati) 100%," tulisnya.
Susi sebelumnya juga menyatakan dukungannya agar para menteri ataupun mantan menteri tidak perlu diberi pensiun. Hal ini disampaikan lewat akun Twitternya yang ditulis pada Sabtu (27/8/2022).
"Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun (baru cek hari ini ada rekening di Mandiri Taspen," tulis Susi.
Diketahui, penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," tulis pasal 13 UU 12/1980.
Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan. Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.
Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.
Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:
- Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60 persen dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).
Bikin Nganga! Segini Uang Pensiun Diterima Anggota DPR
(mij/mij)