Hapus Pensiun Anggota DPR, Ganti Dengan Uang Terima Kasih!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
02 September 2022 16:35
Pemandangan Umum fraksi-fraksi tentang RUU APBN 2020  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pemandangan Umum fraksi-fraksi tentang RUU APBN 2020 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai beban negara karena dana pensiun harus dikurangi. Hal ini bisa dimulai dari penghapusan pensiun untuk anggota DPR.

"Yang harus diubah mindsetnya, pengelolaannya jangan dimasukkan di dalam APBN. Harus dikelola lembaga pensiun. [...] Pensiunan harus diambil dari pemotongan gaji pekerjanya. Kemudian kasih mereka pilihan, kalau langsung diambil saat pensiun atau diambil saat setiap gaji per bulan," jelas Tauhid, Jumat (2/9/2022).

Untuk skema pensiunan anggota parlemen, menurut Tauhid sebaiknya mereka hanya diberi saat di akhir masa jabatannya.

"Sebagai tanggung jawab, mereka (anggota parlemen) dikasih saat di akhir jabatan, dikasih penghargaan saja, sudah selesai uang itu untuk hak dia ditaruh di akhir. Kalau pensiun harus berkepanjangan, diubah saja menjadi penghargaan di akhir masa jabatannya," jelas Tauhid lagi.

Penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," tulis pasal 13 UU 12/1980.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan. Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:

  • Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60 persen dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).

(cap/mij) Next Article Bikin Nganga! Segini Uang Pensiun Diterima Anggota DPR

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular