Skandal Megakorupsi Malaysia, "Ibu Ratu" Juga Kini Dipenjara
Jakarta, CNBC Indonesia - Nasib buruk kini tidak hanya menghampiri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, tetapi juga istrinya, Rosmah Mansor. Keduanya harus mendekam di penjara akibat skandal kasus korupsi terbesar di Negeri Jiran.
Mantan ibu negara itu dinyatakan bersalah atas ketiga tuduhan meminta dan menerima suap sebesar 194 juta ringgit atau setara Rp 643 miliar sebagai imbalan untuk membantu kontrak pemerintah 1,25 miliar ringgit (Rp 4,1 triliun) untuk memasok energi ke sekolah-sekolah pedesaan di negara bagian Sarawak.
Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini Mazlan menyampaikan putusannya pada Kamis (1/9/2022) sore waktu setempat. Pernyataan ini dikeluarkan setelah pengadilan menolak aplikasi menit terakhir pembela untuk permohonan banding.
"Saya menemukan terdakwa gagal untuk membantah asumsi bahwa dia tidak menerima sejumlah uang," katanya, melansir MalayMail.
"Saya menemukan tanda terima 187,5 juta ringgit diterima secara korup, tuduhan kedua menerima 1,5 juta ringgit dan tuduhan ketiga menerima 5 juta ringgit diterima secara korup sebagai imbalan untuk mendapatkan kontrak pemerintah Jepak Holdings Sdn Bhd melalui negosiasi langsung."
"Pembelaan itu tidak memiliki bukti yang kredibel dan bukti yang tidak berdasar yang menciptakan keraguan yang masuk akal. Penuntut telah menyampaikan kasus mereka dan oleh karena itu saya menemukan terdakwa bersalah atas ketiga dakwaan dan sekarang saya mengundang pengacara untuk mengajukan litigasi mereka sambil menunggu eksekusi," tambahnya.
Rosmah, istri kedua Najib, didakwa meminta suap 187,5 juta ringgit dari kontraktor Saidi Abang Samsudin pada 2016 dan 2017 agar perusahaannya, Jepak Holdings Sdn Bhd, dapat mengamankan proyek pemerintah tersebut.
Tidak hanya itu, Rosmah juga juga dituduh menerima suap sebesar 6,5 juta ringgit dari Saidi. Pengadilannya secara resmi dimulai pada Februari 2020.
Sidang berakhir pada Februari tahun ini, dengan 23 saksi penuntut dan dua saksi pembela, termasuk Rosmah, bersaksi selama periode dua tahun ini. Rosmah sejauh ini telah mengajukan tiga permohonan yang menantang penunjukan jaksa utama Datuk Seri Gopal Sri Ram.
Pada 18 Februari tahun lalu, perempuan berusia 70 tahun itu, diperintahkan untuk melakukan pembelaan atas tiga dakwaan setelah jaksa berhasil membuktikan kasus prima facie terhadapnya.
Sementara pengadilan federal memerintahkan Najib untuk memulai hukuman penjara 12 tahun pada Selasa kemarin. Ini adalah buntut mega skandal korupsi multi miliar dolar di dana negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).
Najib gagal dalam banding terakhirnya dan dinyatakan bersalah atas tujuh tuntutan dalam skandal tersebut. Kelompok lima orang hakim mengatakan temuan pengadilan tinggi terkait peran Najib adalah benar dan ia harus segera menjalani hukumannya.
(tfa/luc)