
Tok! Banding Najib Razak di Kasus Megakorupsi 1MDB Ditolak

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Federal Malaysia pada Selasa, (23/8/2022) menolak banding mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak yang dinyatakan bersalah atas tujuh tuntutan dalam skandal korupsi 1MDB.
Dengan putusan ini, ia tetap harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
Kelompok lima orang hakim yang dikepalai Tun Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan temuan pengadilan tinggi terkait peran Najib adalah benar. Tengku Maimun mengatakan Najib harus segera menjalani hukumannya.
"Dari totalitas bukti, kami menemukan keyakinan pemohon pada semua tujuh dakwaan aman. Kami juga menemukan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak berlebihan," ujarnya dikutip media Malaysia The Vibes, Selasa (23/8/2022).
Tengku Maimun mengatakan bahwa banding yang sebelumnya diajukan Najib dari Pengadilan Tinggi ke Pengadilan Federal menjadi batal demi hukum karena putusan ini.
Selain itu, pengadilan Federal juga menguatkan denda 210 juta ringgit atau setara Rp 694 miliar yang dijatuhkan sebelumnya oleh pengadilan tinggi pada Najib.
"Banding ini oleh karena itu ditolak dengan suara bulat dan keyakinan dan hukuman ditegaskan, surat perintah komitmen dikeluarkan," katanya.
Najib dinyatakan bersalah pada Juli 2020 atas pelanggaran kriminal kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima sekitar US$ 10 juta dari SRC International, bekas unit 1MDB.
Adapun, jaksa ad hoc V Sithambaram menceritakan di pengadilan kisah pendirian SRC, mantan unit usaha 1MDB, dan bagaimana Najib adalah direktur bayangan perusahaan itu.
Sithambaram menunjukkan bahwa Najib telah menginstruksikan seorang mantan menteri keuangan untuk "mempercepat" pinjaman 2 miliar ringgit ke SRC pada tahun 2011. Namun, tuduhan ini kekurangan bukti.
Ia menambahkan bahwa Najib memaksa uang itu dicairkan melalui badan dana pensiun KWAP ke SRC karena kuasa mantan PM itu. Sithambaram mengatakan total uang yang dikirimkan mencapai 4 miliar ringgit, dengan 3,6 miliar ringgit disetorkan ke Bank Banca della Svizzera Italiana (BSI) di Lugano, Swiss.
Terkait kasusnya tersebut, sebelumnya Najib melakukan sumpah laknat di Masjid Kampung Baru, dengan menyangkal keterlibatan dalam penyelewengan dana SRC International.
Dalam sumpahnya, Najib mengatakan sampai hari ini, dia tidak mengetahui secara spesifik atau sebaliknya, terkait aliran dana atau pencucian uang dalam kasus tersebut.
"Kedua, saya tidak pernah mendirikan atau setuju untuk mendirikan SRC dengan tujuan mengumpulkan dana untuk penggunaan pribadi saya atau untuk keluarga saya. Ketiga, saya tidak pernah mengarahkan anggota dewan atau pejabat dari SRC untuk menyalahgunakan dana SRC ke rekening bank saya untuk alasan apa pun. Keempat, saya tidak pernah terlibat dalam rapat kabinet untuk tujuan menyetujui jaminan pemerintah atas pinjaman Kumpulan Wang Persaraan Diperbadankan (KWAP) sebesar 4 miliar ringgit Malaysia kepada SRC bagi saya untuk memperoleh keuntungan ilegal sebesar 42 juta ringgit Malaysia," katanya.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mega Skandal Korupsi Malaysia Dimulai Lagi, Ada Fakta Baru?