Masuk September, Pembatasan Beli Pertalite Belum Berlaku!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
01 September 2022 10:18
Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi berdasarkan spesifikasi mesin Cubicle Centimeter (cc) kendaraan dipastikan belum berlaku.

Pasalnya, regulator hilir ini masih menanti terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu apakah kuota BBM jenis Pertalite maupun Solar subsidi akan ditambah. Mengingat kuota untuk kedua BBM jenis tersebut terus menipis persediaannya.

Namun, jika nantinya kuota tetap tidak akan ditambah, maka paling tidak ia menyarankan agar aturan pembatasan pembelian BBM dapat dipercepat.

"Apakah 1400-1500 CC bergantung pada waktu. Ini kan menghitung berapa sih sisa hingga akhir tahun sementara ini kota tunggu aja dulu. Pemerintah tentu sudah pertimbangkan cermat dan baik. Kalau kita sih sudah siap kalau perlu pengendalian," kata Saleh dalam diskusi secara virtual, Rabu (31/8/2022) malam.

Saleh menyadari permintaan akan BBM saat ini cukup tinggi, hal tersebut seiring dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi covid 19. Meski demikian, ia tetap akan menunggu arahan dari pemerintah untuk langkah selanjutnya.

Dalam informasi yang diterima, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc.

"Saat ini posisinya sudah di Kemenko, untuk draft terakhir pembahasannya kendaraan mobil yang boleh mengisi Pertalite hanya sampai dengan 1.400 CC dan motor hanya sampai dengan 250 CC, CC di atasnya tidak diperbolehkan mengisi Pertalite," ujarnya sumber kepada CNBC Indonesia, Rabu (31/8/2022).

Sementara, terkait dengan ada apa tidak penambahan atau usulan kebijakan baru, menurut sumber tersebut saat ini pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebelumnya, dalam hasil Rapat Koordinasi terbatas (Rakortas), Pertamina menyebut bahwa kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite dan Solar Subsidi itu adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 cc, dan juga motor di bawah 250 cc.


(pgr/pgr) Next Article Belum Berubah! Mobil Ini Tetap Dilarang 'Nenggak'Pertalite

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular