
Kabar Baik! PNS Malaysia Naik Gaji, RI Juga?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar baik diumumkan untuk pegawai negeri sipil (PNS) Malaysia. Perdana Menteri Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengumumkan kenaikan gaji dan tunjangan, Selasa.
PNS Negeri Jiran akan mendapat tambahan pemasukan RM100 (sekitar Rp 330.000) dalam kenaikan gaji tahunan (KGT) negeri itu. Sementara bantuan keuangan khusus (BKK) juga diberikan sebesar RM700 untuk tahun 2023.
Pembayaran akan dilakukan Januari 2023. Sebanyak 1,28 juta PNS akan menjadi penerima dengan anggaran total RM1,5 miliar.
"Jadi, jika kenaikan gaji tahunan ... saat ini RM80, pada 2023 ia akan menerima ... tambahan RM100," katanya dikutip dari Bernama, Rabu (31/8/2022).
"Sehingga total KGT menjadi RM180," tegasnya lagi.
"Keluhan PNS selalu didengar oleh pemerintah," tambahnya.
Pernyataan itu sendiri dibuat Sabri dalam acara Temu Pesan Perdana Pegawai Negeri Sipil (MAPPA) ke-18. Di acara tersebut perdana menteri menyampaikan pesannya kepada PNS dari berbagai layanan publik dan sipil di tingkat federal maupun negara bagian, pemerintah daerah dan perusahaan terkait pemerintah.
Dalam acara tersebut, Ismail Sabri juga mengumumkan peningkatan hari maksimum Penghargaan Tunai Pengganti Cuti (GCR) bagi PNS Malaysia. dARI 160 hari menjadi 180.
"Pemerintah memahami bahwa karena tugas yang semakin berat, banyak PNS yang tidak dapat mengambil cuti tahunan," tambahnya lagi.
"Dengan kenaikan itu, mereka bisa menabung cuti tahunannya untuk penghargaan tunai untuk masa pensiun nanti," jelasnya.
Bagaimana dengan RI?
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2014, sudah dua kali gaji PNS mengalami kenaikan. Kali pertama adalah pada tahun 2015, di mana saat itu porsi gaji PNS juga dinaikkan sekitar 5%.
Pemerintah sudah mengagendakan kenaikan gaji PNS sejak tahun 2022. Hal tersebut telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022 soal belanja pegawai.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Belum Terbit, PNS Jadi Naik Gaji Bu Sri Mulyani?