
Siap-Siap Harga BBM Naik, Ini Daftar Bansos September 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah akan menambah jumlah anggaran bantuan sosial (bansos) sebanyak Rp 18,6 triliun.
Dengan tambahan ini, maka keseluruhan total anggaran yang akan dikeluarkan pemerintah menjadi Rp 431,5 triliun. Menurut Sri Mulyani, tambahan ini akan disalurkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
"Tambahan perlindungan sosial yaitu Rp 18,6 triliun akan diberikan atau bahkan sebagian sudah diberikan dalam bentuk BLT kepada 20,65 juta KPM dan BPUM," ujar Sri Mulyani di DPR RI, Juni lalu (19/5/2022).
Saat itu, dia mengungkapkan bahwa tambahan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah gejolak harga pangan dan komoditas.
Adapun, dananya bersumber dari program penanganan penanganan pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN).
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memastikan kapan penyalurannya. Adapun, penyaluran bansos menjadi bantalan sosial penting bagi masyarakat, terlebih lagi jika pemerintah harus menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan Solar Subsidi dalam waktu dekat.
Sebagai catatan, idealnya bantuan sosial digulirkan sebelum, kenaikan harga berlaku. Berikut ini daftar bantuan sosial yang rencananya akan dicairkan September 2022.
1. Bantuan Subsidi Upah BPJS-TK
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS-TK belum ada kejelasannya. Banyak pihak berharap Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan segera mencairkannya pada akhir Agustus 2022.
Seperti diketahuim aliran dana BSU menggunakan dana penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Bantuan ini bernilai Rp 1 juta per kepala.
Dari aturan yang berlaku, pekerja yang berhak adalah mereka yang mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan ini diutamakan dibagi untuk pekerja di sektor tertentu, a.l. industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti & real estate dan perdagangan & jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
2. BLT Dana Desa
Pemerintah telah menetapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tetap akan berlanjut pencairannya hingga 31 Desember 2022.
Adapun, besaran BLT Dana Desa ini mencapai Rp300.000 per bulan per keluarga. Besaran ini telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
BLT Dana Desa ini ditujukan bagi keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa atau mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Penyaluran dana desa ini dilakukan tiga bukan sekali, dengan pembayaran langsung untuk tiga bulan.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemerintah melanjutkan bantuan tahap 3 dengan alokasi Juli, Agustus, September. Bantuan ini diberikan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang terdampak langsung Covid-19 dengan kriteria tertentu.
Jika Anda termasuk penerima, Anda akan mendapatkan bansos uang tunai sebesar Rp 600 ribu. Dana tersebut dibagikan kepada sebanyak 12 juta pelaku usaha. Adapun untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat mengunjungi eform.bri.co.id.
4. Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT) disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero). BPNT diiberikan kepada Rumah Tangga Penerima (KPM) yang memenuhi syarat sebagai penerima BPNT atau Bantuan Sembako.
Adapun, besaran bantuan BPNT 2022 sebesar Rp 2,4 juta per tahun. Senilai Rp 200.000 akan disalurkan setiap bulan dalam 12 kali angsuran.
5. BLT UMKM
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2022 diberikan kepada masing-masing penerima sebesar Rp 600 ribu. Bansos ini ditargetkan untuk 2,76 juta orang.
BLT UMKM ini disalurkan kepada para pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung, hingga nelayan. Jumlah penerima itu terdiri dari 1 juta PKL dan pemilik warung, serta 1,76 juta orang nelayan.
Adapun syarat khusus untuk menerima bantuan ini salah satunya adalah bukan aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.
Untuk mencairkan dana bantuan, Anda bisa mengecek terlebih dahulu daftar penerimaan BPUM melalui eform BRI. Berikut ini akses link-nya eform.bri.co.id/bpum.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Terima Bansos? Cek Dulu di Cekbansos.kemensos.go.id