Rumahnya "Diacak-acak" FBI, Donald Trump Gugat Pemerintah AS
Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menggugat Pemerintah AS setelah badan penyelidik federal FBI menggeledah rumahnya di Mar-a-Lago 8 Agustus lalu.
Mengutip The Guardian, Selasa (23/8/2022), langkah ini untuk menghentikan para penyidik FBI untuk membaca dokumen yang disita dari penggeledahan hingga ada putusan pengadilan.
"Kami berpikir bahwa pengadilan harus menunjukkan saksi ahli, biasanya mantan pengacara atau hakim, karena FBI kemungkinan besar menyita barang-barang dalam penggeledahan dan Departemen Kehakiman tidak boleh menunjuk barang bukti apa yang akan digunakan dalam penyelidikan," tulis dokumen yang ditulis kepala tim jaksa Trump, Jim Trusty, dan dua orang lainnya, akhir pekan lalu.
Gugatan ini telah dilayangkan ke pengadilan Distrik Selatan Florida. Mereka juga meminta pemerintah memberikan detail barang-barang yang disita dalam penggeledahan itu.
Penggeledahan Mar-a-lago sendiri bertujuan untuk mencari data-data kenegaraan resmi dari masa kepresidenan Trump. Departemen Kehakiman AS menduga data itu telah diambil oleh Trump dengan cara yang tidak sah.
Dilaporkan bahwa penggeledahan itu dilakukan di bawah payung hukum spionase. Beberapa barang dan dokumen yang ditemukan pun diyakini terkait dengan senjata nuklir.
Penggeledahan ini sendiri telah memperpanjang daftar masuknya Trump dalam beberapa penyelidikan hukum. Mulai dari penyelidikan terkait bisnisnya hingga ucapannya terkait kecurangan pemilu
Trump sendiri menolak kekalahannya dari Presiden AS saat ini, Joe Biden, pada pemilu 2020 lalu. Trump menduga bahwa rivalnya dari Partai Demokrat telah melakukan kecurangan.
Hal ini pun menyulut para pendukung Trump untuk menyerbu gedung parlemen AS, Capitol Hill, pada 6 Januari 2021. Dalam insiden itu, satu orang pendukung Trump ditembak mati aparat keamanan.
(luc/luc)