
FBI Bongkar Rahasia di Rumah Trump, Ungkap Fakta Mengejutkan

Jakarta, CNBC Indonesia - Biro Investigasi Federal (FBI) menyita sebuah dokumen bertanda "sangat rahasia" selama penggeledahan di rumah Mantan Presiden AS Donald Trump di Mar-a-Lago, Palm Beach, Florida beberapa waktu lalu. Adapun penyelidikan ini didasarkan pada kemungkinan adanya pelanggaran Undang-Undang Spionase AS.
Dilansir dari AFP, Sabtu (13/8/2022), surat perintah penggeledahan dan materi terkait, yang tidak disegel oleh hakim Florida, menunjukkan agen membawa banyak dokumen dari penggerebekan.
Adapun surat perintah itu, yang secara pribadi disetujui oleh Jaksa Agung Merrick Garland, memberi wewenang kepada FBI untuk menggeledah "kantor 45", referensi ke kantor pribadi presiden AS ke-45 di kediamannya di Mar-a-Lago.
Hal ini lantas mengarahkan mereka untuk menyita dokumen dan catatan yang dimiliki Trump secara ilegal, yang melanggar tiga undang-undang pidana, salah satunya termasuk dalam Undang-Undang Spionase, yang menjadikannya kejahatan menyimpan informasi keamanan nasional secara ilegal.
Sementara itu, Trump dengan keras mengecam serangan FBI di rumahnya di Florida dan mengeklaim bahwa semua materi yang disita selama pencarian sebelumnya telah tidak diklasifikasikan.
"Mereka tidak perlu 'merebut' apa pun," katanya dalam sebuah pernyataan di platform Truth Social-nya.
"Mereka bisa memilikinya kapan saja mereka mau tanpa bermain politik dan membobol Mar-a-Lago," tambahnya.
Pakar hukum memperingatkan bahwa surat perintah itu mengutip Undang-Undang Spionase. Adapun, setiap tuduhan yang ditujukan ke Trump masih belum jelas, sehingga belum tentu Trump dicurigai melakukan spionase.
"Undang-undang Spionase mencakup banyak kejahatan yang tidak ada hubungannya dengan 'mata-mata'," kata Bradley Moss, seorang pengacara keamanan nasional.
"Ini tentang penyimpanan informasi yang melanggar hukum yang berkaitan dengan pertahanan nasional," ia menambahkan.
Sementara itu, Orin Kerr yang merupakan seorang profesor hukum di University of California, Berkeley, setuju mengatakan "Undang-undang Spionase adalah undang-undang yang cukup luas tentang kesalahan penanganan dokumen rahasia, bukan hanya spionase," katanya.
Di antara catatan yang disita selama penggerebekan adalah dokumen bertanda "Rahasia", "Rahasia", dan "Rahasia". Beberapa kertas diberi tanda "SCI" informasi yang dikompartemenkan secara sensitif, yang berarti hanya boleh dilihat di fasilitas pemerintah yang aman.
Agen FBI juga menyita map foto, catatan tulisan tangan, informasi tentang Presiden Prancis dan pemberian grasi yang diberikan oleh Trump kepada Roger Stone, sekutu mantan presiden.
Sebelumnya, FBI disebut mencari dokumen yang berkaitan dengan senjata nuklir dalam penggeledahan rumah Trump tersebut.
Dalam pemberitaan Washington Post yang dikutip Reuters, tidak dijelaskan apakah dokumen itu berhasil diperoleh dari rumah Trump. Meski begitu, seorang sumber menyebut FBI telah berhasil mengambil sekitar 10 kotak dari properti Trump selama penggeledahan.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Rumah Donald Trump Digerebek FBI, Ada Apa?