Bocoran Terbaru Nasib PNS 2023: Gaji Pokok Naik Nih?

cha, CNBC Indonesia
16 August 2022 09:20
Pidato Kenegaraan Presiden RI Joko Widodo pada sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR RI-DPD RI. Ist
Foto: Pidato Kenegaraan Presiden RI Joko Widodo pada sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR RI-DPD RI. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Selasa (16/8/2022) akan kembali menyampaikan pidato kenegaraan dan keterangan pemerintah terkait RUU APBN 2023 dan Nota Keuangan dalam Rapat Tahunan MPR dan Rapat Bersama DPR & DPD RI.

Pidato Nota Keuangan menjadi agenda yang paling dinanti oleh masyarakat, terutama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Meskipun belum secara eksplisit terucap, namun pemerintah sudah sejak lama dikabarkan akan kembali mengerek gaji pokok PNS tahun depan.

Bocoran kenaikan gaji PNS sejalan dengan rencana pemerintah yang akan memulai reformasi birokrasi untuk mendukung pola kerja baru yang efektif dan efisien. Pemerintah akan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.

Rencana tersebut akan berdampak pada perubahan belanja barang dan belanja pegawai, di mana pos ini akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Kenaikan belanja barang tentu menjadi 'kode' keras kemungkinan besar akan ada kenaikan gaji PNS 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, belanja barang pada 2023 dipatok sebesar Rp 62,2 triliun atau naik 7,7% dibandingkan dengan anggaran tahun 2022 yang sebesar Rp 57,7 triliun. Anggaran tahun depan juga lebih besar dibandingkan anggaran 2021 yang hanya sebesar Rp 52 triliun.

Begitu juga dengan belanja pegawai, pada 2023 belanja pegawai ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3% dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun. Anggaran belanja pegawai 2023 juga naik dibandingkan dengan anggaran 2021 yang sebesar Rp 235 triliun.

"Reformasi birokrasi sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan. Melalui alokasi anggaran baik untuk belanja pegawai, termasuk dalam hal ini memberikan reward dan punishment," jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR beberapa waktu lalu.


Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS pada 2019, yang diumumkan langsung oleh Jokowi pada saat membacakan nota keuangan Agustus 2018. Jokowi mengerek gaji PNS sekitar 5% yang jumlahnya bervariasi tergantung golongan dan lama masa bakti.

Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, seperti dikutip Senin (15/8/2022), selama masa kepemimpinan Jokowi sejak 2014, sudah dua kali gaji PNS mengalami kenaikan. Kali pertama adalah pada tahun 2015, di mana saat itu porsi gaji PNS juga dinaikkan sekitar 5%.

Lantas, berapakah gaji PNS saat ini?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan. Berikut rinciannya:

Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan
Golongan I B: Rp 1,7 juta sampai Rp 2,47 juta per bulan
Golongan I C: Rp 1,77 juta sampai Rp 2,57 juta per bulan
Golongan I D: Rp 1,85 juta sampai Rp 2,68 juta per bulan

Golongan II A: Rp 2,02 juta sampai Rp 3,37 juta per bulan
Golongan II B: Rp 2,2 juta sampai Rp 3,51 juta per bulan
Golongan II C: Rp 2,3 juta sampai Rp 3,66 juta per bulan
Golongan II D: Rp 2,39 juta sampai Rp 3,82 juta per bulan

Golongan III A: Rp 2,57 juta sampai Rp 4,23 juta per bulan
Golongan III B: Rp 2,68 juta sampai Rp 4,41 juta per bulan
Golongan III C: Rp 2,8 juta sampai Rp 4,6 juta per bulan
Golongan III D: Rp 2,92 juta sampai Rp 4,79 juta per bulan

Golongan IV A: Rp 3,04 juta sampai Rp 5 juta per bulan
Golongan IV B: Rp 3,17 juta sampai Rp 5,21 juta per bulan
Golongan IV C: Rp 3,3 juta sampai Rp 5,43 juta per bulan
Golongan IV D: Rp 3,44 juta sampai Rp 5,66 juta per bulan
Golongan IV E: Rp 3,59 juta sampai Rp 5,9 juta per bulan


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bocoran Pidato Nota Keuangan Jokowi: Gaji PNS Bakal Naik?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular