Jelang Pidato Nota Keuangan

3 Tahun Tak Naik, Jokowi Kerek Gaji PNS Tahun Depan?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
15 August 2022 12:40
Pidato Kenegaraan Presiden RI Joko Widodo pada sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR RI-DPD RI. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Pidato Kenegaraan Presiden RI Joko Widodo pada sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR RI-DPD RI. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah disebut-sebut akan kembali mengerek kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) pada 2023, sejalan dengan besarnya anggaran belanja barang dan pegawai tahun depan yang naik dibandingkan tahun ini.

Rencana kenaikan gaji PNS dikabarkan akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan keterangan pemerintah terkait RUU APBN 2023 dan Nota Keuangan dalam Rapat Tahunan MPR dan Rapat Bersama DPR & DPD RI, Selasa (16/8/2022).

Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS pada 2019, yang diumumkan langsung oleh Jokowi pada saat membacakan nota keuangan Agustus 2018. Jokowi mengerek gaji PNS sekitar 5% yang jumlahnya bervariasi tergantung golongan dan lama masa bakti.

Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, seperti dikutip Senin (15/8/2022), selama masa kepemimpinan Jokowi sejak 2014, sudah dua kali gaji PNS mengalami kenaikan. Kali pertama adalah pada tahun 2015, di mana saat itu porsi gaji PNS juga dinaikkan sekitar 5%.

Sebenarnya, pemerintah sudah mengagendakan kenaikan gaji PNS sejak tahun 2022 lalu. Hal tersebut telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022 soal belanja pegawai. Belanja pegawai merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik.

Pada tahun anggaran 2021, belanja pegawai ini diarahkan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai. Namun, kenaikan tersebut tak urung terjadi lantaran pada saat itu pemerintah Indonesia harus mengalokasikan dana lebih untuk penanganan pandemi Covid-19.

Jika dibandingkan dengan pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jokowi memang terbilang agak 'jarang' menaikkan gaji PNS. Selama menjabat pada rentang 2005-2014, hampir setiap tahun PNS menikmati kenaikan gaji.

Bahkan pada tahun 2007, SBY memberikan 'kado' kepada para abdi negara dengan kenaikan gaji hingga 21%. Berdasarkan catatan, hanya di tahun 2006 saja pemerintahan SBY absen meneken aturan kenaikan gaji bagi para PNS.

Sebagai informasi, bocoran kenaikan gaji PNS sejalan dengan rencana pemerintah yang akan memulai reformasi birokrasi untuk mendukung pola kerja baru yang efektif dan efisien. Pemerintah akan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.

Rencana tersebut akan berdampak pada perubahan belanja barang dan belanja pegawai, di mana pos ini akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Kenaikan belanja barang tentu menjadi 'kode' keras kemungkinan besar akan ada kenaikan gaji PNS 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, belanja barang pada 2023 dipatok sebesar Rp 62,2 triliun atau naik 7,7% dibandingkan dengan anggaran tahun 2022 yang sebesar Rp 57,7 triliun. Anggaran tahun depan juga lebih besar dibandingkan anggaran 2021 yang hanya sebesar Rp 52 triliun.

Begitu juga dengan belanja pegawai, pada 2023 belanja pegawai ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3% dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun. Anggaran belanja pegawai 2023 juga naik dibandingkan dengan anggaran 2021 yang sebesar Rp 235 triliun.

"Reformasi birokrasi sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan. Melalui alokasi anggaran baik untuk belanja pegawai, termasuk dalam hal ini memberikan reward dan punishment," jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR beberapa waktu lalu.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dikabarkan Bakal Dinaikkan Jokowi, Berapa Gaji PNS Sekarang?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular