
Dikabarkan Bakal Dinaikkan Jokowi, Berapa Gaji PNS Sekarang?

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan kembali menyampaikan pidato kenegaraan dan keterangan pemerintah terkait RUU APBN 2023 dan Nota Keuangan dalam Rapat Tahunan MPR dan Rapat Bersama DPR & DPD RI, Selasa (16/8/2022).
Pidato Nota Keuangan menjadi agenda yang paling dinanti oleh masyarakat, terutama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Meskipun belum secara eksplisit terucap, namun pemerintah sudah sejak lama dikabarkan akan kembali mengerek gaji pokok PNS tahun depan.
Bocoran kenaikan gaji PNS sejalan dengan rencana pemerintah yang akan memulai reformasi birokrasi untuk mendukung pola kerja baru yang efektif dan efisien. Pemerintah akan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.
Rencana tersebut akan berdampak pada perubahan belanja barang dan belanja pegawai, di mana pos ini akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Kenaikan belanja barang tentu menjadi 'kode' keras kemungkinan besar akan ada kenaikan gaji PNS 2023.
Lantas, berapa gaji PNS saat ini?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan. Berikut rinciannya:
Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan
Golongan I B: Rp 1,7 juta sampai Rp 2,47 juta per bulan
Golongan I C: Rp 1,77 juta sampai Rp 2,57 juta per bulan
Golongan I D: Rp 1,85 juta sampai Rp 2,68 juta per bulan
Golongan II A: Rp 2,02 juta sampai Rp 3,37 juta per bulan
Golongan II B: Rp 2,2 juta sampai Rp 3,51 juta per bulan
Golongan II C: Rp 2,3 juta sampai Rp 3,66 juta per bulan
Golongan II D: Rp 2,39 juta sampai Rp 3,82 juta per bulan
Golongan III A: Rp 2,57 juta sampai Rp 4,23 juta per bulan
Golongan III B: Rp 2,68 juta sampai Rp 4,41 juta per bulan
Golongan III C: Rp 2,8 juta sampai Rp 4,6 juta per bulan
Golongan III D: Rp 2,92 juta sampai Rp 4,79 juta per bulan
Golongan IV A: Rp 3,04 juta sampai Rp 5 juta per bulan
Golongan IV B: Rp 3,17 juta sampai Rp 5,21 juta per bulan
Golongan IV C: Rp 3,3 juta sampai Rp 5,43 juta per bulan
Golongan IV D: Rp 3,44 juta sampai Rp 5,66 juta per bulan
Golongan IV E: Rp 3,59 juta sampai Rp 5,9 juta per bulan
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaji PNS Minimal Rp 9 juta Terwujud di 2023? Ini Faktanya!
