Wajib PCR! Cek Syarat Perjalanan Terbaru Naik Kereta Api

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Senin, 15/08/2022 11:50 WIB
Foto:Ilustrasi skrining COvid-19 di Stasiun Gambir (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jika berencana melakukan perjalanan domestik jarak jauh menggunakan moda transportasi kereta api, ada baiknya memastikan kembali syarat perjalanan terbaru yang berlaku.

Mulai 11 Agustus 2022 hingga waktu ditentukan kemudian, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menetapkan Surat Edaran (SE) No 23/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Salah satu syarat perjalanan domestik yang diberlakukan adalah wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.


Syarat ini tidak hanya berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh dengan moda transportasi kereta api.

Tapi juga yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat, kendaraan pribadi, atau umum, hingga penyeberangan.

Dalama peraturan syarat perjalan terbaru itu, setiap pelaku perjalanan domestik wajib mengaktifkan PeduliLindungi.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menjalankan ketentuan protokol kesehatan mulai dari memakai masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut, dan dagu, juga mencuci tangan secara berkala, hingga menjaga jarak.

Suharyanto menetapkan, syarat perjalanan tersebut tidak berlaku untuk pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pelayaran terbatas.

Juga, dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan

Berikut ketentuan lengkap syarat perjalanan domestik terbaru:

untuk pelaku perjalanan domestik usia 6-17 tahun:

1. jika sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. namun, jika baru dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

3. bagi PPDN usia 6-17 tahun asal luar negeri dan belum mendapat vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

4. jika memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan disertai surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Pendamping wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

untuk pelaku perjalanan domestik usia di atas 18 tahun:

- jika sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen

- namun jika baru mendapatkan suntikan pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu sample 3x24 jam sebelum keberangkatan

- jika memiliki kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukkan hasil skrining Covid-19 beserta surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jembatan Ambruk Menimpa Kereta Penumpang, 7 Orang Tewas