
Cek Aturan Lengkap Perjalanan Domestik Baru, Wajib Booster?

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri terbaru. Yang mengatur ketentuan perjalanan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia di bawah dan di atas 18 tahun.
Hal ini tertuang dalam SE Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid 19, yang ditetapkan pada 11 Agustus 2022 kemarin.
Dimana kini aturan perjalanan mengatur PPDN dewasa dan anak-anak lebih spesifik. Secara umum, mengaktifkan PeduliLindungi menjadi salah syarat utama bagi pelaku perjalanan di dalam negeri.
Dalam aturan itu ditegaskan setiap PPDN usia 18 Tahun ke atas dengan moda transportasi udara, lauta, darat, kendaraan pribadi, atau umum, kereta hingga penyeberangan yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif RT - PCR atau rapid test antigen.
Sementara untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau pertama, wajib menunjukkan hasil RT - PCR dalam kurun waktu sample 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukkan hasil skrining Covid-19 beserta surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Berlanjut pada aturan PPDN usia di bawah 18 tahun juga kini juga terdapat aturan bebas melampirkan RT - PCR atau Antigen. Asalkan berusia 6 - 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Sementara bagi anak usia 6 - 17 tahun yang telah mendapatkan dosis pertama, tetap wajib menunjukkan antigen dengan umur sample 1x24 jam atau RT - PCR 3x24 jam.
Dari aturan itu juga dijelaskan bagi PPDN usia 6 - 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksin, dikecualikan terhadap menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test dengan umur sample 1x24 jam atau RT - PCR 3x24 jam.
Selain itu PPDN usia 6 - 17 tahun yang memiliki kondisi khusus dan tidak bisa melakukan vaksinasi juga wajib menunjukkan rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1x24 jam atau RT- PCR 3x24 jam, juga surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Untuk diketahui aturan itu tidak berlaku pada anak berusia di bawah 6 tahun, juga moda transportasi perintis, hingga perjalanan rutin wilayah aglomerasi.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Syarat Perjalanan Terbaru April: Antigen & PCR Berlaku Lagi!