
Ini Dia Area Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan ganjil genap pada hari ini, Rabu (10/8/2022) masih diberlakukan di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta. Kini ganjil genap sudah diperluas hingga ke 25 titik yang tersebar di kawasan Ibu Kota.
Sebagai informasi, penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan akan berlaku pada periode Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB. Sementara pada Minggu dan libur nasional, sistem ini tidak diberlakukan.
Bagi pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.
Ada beberapa kendaraan yang kebal terhadap aturan ganjil genap, antara lain kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, angkot, taksi, tenaga kesehatan ataupun dokter, serta kendaraan di luar yang dikecualikan.
Pada hari ini, kendaraan yang berpelat genap dapat melintasi kawasan ganjil genap. Sementara bagi Anda para pemilik kendaraan pelat ganjil, dapat mencari jalur alternatif lainnya.
Berikut 25 Titik Ganjil Genap Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Selama Libur Lebaran
