71 Perusahaan Belum Setor Batu Bara ke PLN, Ini Alasannya..

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
09 August 2022 16:45
Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Rapat Kerja (Raker) Arifin Tasrif bersama Komisi VII DPR RI membeberkan, bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat penugasan kepada 123 perusahaan untuk menyetor batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) khususnya ke PT PLN (Persero).

Tercatat, dari 123 surat penugasan itu, baru ada 52 perusahaan yang sudah menyetor batu bara kepada PLN. Artinya tersisa sebanyak 71 perusahaan lagi yang belum melaksanakan kewajibannya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mencatat bahwa pihaknya sudah menerbitkan 123 surat penugasan kepada Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK dan PKP2B. Dari surat itu badan usaha pertambangan wajib melakukan suplai batu bara ke PLN dengan jumlah tercatat mencapai 18,89 juta ton pada Juli 2022.

"Sampai Juli realisasinya 8 juta ton. Itu dari 52 perusahaan," terang Arifin dalam Raker bersama Komisi VII DPR, Selasa (9/8/2022).

Dari realisasi suplai sampai Juli yang belum sampai 50% itu, Menteri Arifin membeberkan bahwa 71 perusahaan belum dapat melaksanakan penugasan tersebut.

5 perusahaan diantaranya karena alasan cuaca ekstrem ditambang. Lalou 12 perusahaan tidfak sesuai spesifikasi batu bara dengan PLTU milik PLN. Selanjutnya dua perusahaan belum beroperasi karena masalah lahan dan empat perusahaan kesulitan mendapatkan sewa dan moda angkutan batu bara.

Kemudian, 48 perusahaan tidak melaporkan. "Pemberian sanksi badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas, maka fitur ekspornya pada aplikasi MOMS akan diblokir," terang Menteri Arifin.

Menteri Arifin mengatakan, perusahaan pertambangan batu bara cenderung lebih memilih membayar sanksi dan denda sesuai dengan aturan ketimbang tidak menjual batu bara secara ekspor.

Pasalnya, harga batu bara di pasar ekspor sedang tinggi-tingginya dibandingkan dengan harga dalam negeri yang untuk PLN misalnya hanya US$ 70 per ton. "Cenderung lebih memilih membayar denda sanksi dan kompensasi dibandingkan dengan nilai ekspor yang bisa diperoleh," ungkap Menteri Arifin.

Adapun salah satu yang menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan batu bara dalam negeri ini adalah dengan membentuk Entitas Khusus Badan Layanan Umum (BLU) Iuran Batu Bara.

Menteri Arifin bilang, progress pembentukan terus berjalan. Saat ini izin Prakarsa belum mendapatkan persetujuan karena masih ada perdebatan payung hukum , apakah BLU itu memakai Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

"ESDM sudah menyampaikan surat ke Setneg, agar payung hukum berupa Perpres. Adapun draft Perpes dan aturan turunan lainnya sudah disiapkan, secara paralel ini dibahas," tandas Meteri Arifin.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Pemasok Batu Bara Ogah Suplai ke PLN, Ini Alasannya..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular