Gaib, 48 Perusahaan Tak Ada Laporan Suplai Batu Bara ke PLN

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Rapat Kerja (Raker) Arifin Tasrif bersama Komisi VII DPR RI buka-bukaan atas realisasi suplai batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Masih terdapat puluhan perusahaan yang mangkir dari penugasan pemerintah atas suplai batu bara itu.
Dalam paparannya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mencatat bahwa pihaknya sudah menerbitkan 123 surat penugasan kepada Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK dan PKP2B. Dari surat itu badan usaha pertambangan wajib melakukan suplai batu bara ke PLN dengan jumlah tercatat mencapai 18,89 juta ton.
"Sampai Juli realisasinya 8 juta ton. Itu dari 52 perusahaan," terang Arifin dalam Raker bersama Komisi VII DPR, Selasa (9/8/2022).
Dari realisasi suplai sampai Juli yang belum sampai 50% itu, Menteri Arifin membeberkan bahwa 71 perusahaan belum dapat melaksanakan penugasan tersebut.
Lima perusahaan diantaranya karena alasan cuaca ekstrem ditambang. Lalu 12 perusahaan tidak sesuai spesifikasi batu bara dengan PLTU milik PLN. Selanjutnya dua perusahaan belum beroperasi karena masalah lahan dan empat perusahaan kesulitan mendapatkan sewa dan moda angkutan batu bara.
Kemudian, 48 perusahaan tidak melaporkan. "Pemberian sanksi badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas, maka fitur ekspornya pada aplikasi MOMS akan diblokir," terang Menteri Arifin.
Menteri Arifin mengatakan, perusahaan pertambangan batu bara cenderung lebih memilih membayar sanksi dan denda sesuai dengan aturan ketimbang tidak menjual batu bara secara ekspor.
Pasalnya, harga batu bara di pasar ekspor sedang tinggi-tingginya dibandingkan dengan harga dalam negeri yang untuk PLN misalnya hanya US$ 70 per ton. "Cenderung lebih memilih membayar denda sanksi dan kompensasi dibandingkan dengan nilai ekspor yang bisa diperoleh," ungkap Menteri Arifin.
Adapun salah satu yang menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan batu bara dalam negeri ini adalah dengan membentuk Entitas Khusus Badan Layanan Umum (BLU) Iuran Batu Bara.
Menteri Arifin bilang, progress pembentukan terus berjalan. Saat ini izin Prakarsa belum mendapatkan persetujuan karena masih ada perdebatan payung hukum , apakah BLU itu memakai Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
"ESDM sudah menyampaikan surat ke Setneg, agar payung hukum berupa Perpres. Adapun draft Perpes dan aturan turunan lainnya sudah disiapkan, secara paralel ini dibahas," tandas Meteri Arifin.
[Gambas:Video CNBC]
Darurat Kontrak Batu Bara PLN, Ekspor Bisa Disetop Lagi!
(pgr/pgr)