Bos Sawit, Cek! Aturan Pajak Terbaru Ekspor CPO, Turun Nih?
Jakarta, CNCB Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru mengenai pajak ekspor atas produk yang dikenakan bea keluar (BK). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru ini diundangkan 8 Agustus 2022, berlaku 1 hari sejak diundangkan.
Sri Mulyani menetapkan PMK No 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK No 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan BK dan Tarif BK.
"Bahwa untuk mengantisipasi perubahan harga di pasaran internasional dan sejalan dengan kebijakan hilirisasi produk pertanian dan kehutanan, perlu menyesuaikan acuan rentang harga referensi akibat perubahan mekanisme penghitungan harga referensi," demikian bunyi pertimbangan PMK tersebut, dikutip Selasa (9/8/2022).
Di mana, sebelumnya telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 46/2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merk Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang menjadi acuan PMK 123/2022.
PMK No 123/2022 mengatur perubahan pada pasal 5 dan 10. Di mana, PMK No 123/2022 menurunkan batas minimal dan batas atas harga referensi untuk penetapan pengenaan tarif BK atas ekspor CPO dan turunannya.
Terdapat 17 kolom tingkatan harga referensi CPO dengan besaran tarif BK berlaku yang berbeda.
Jika pada PMK No 39/2022 yang sudah diubah ke PMK NO 98/2022 yang mengatur hal sama, batas bawah harga referensi yang dikenakan BK adalah US$750 ke atas dengan tarif BK seperti tercantum di lampiran, mulai kolom 2 sampai 17. Batas atas adalah US$1.500 lebih per ton.
Sedangkan, untuk harga referensi CPO sampai US$750 berlaku tarif BK nol dolar AS.
Tarif BK terendah adalah US$3 per ton, sedangkan yang terbesar adalah US$288 per ton.
Di PMK baru, No 123/2022, tarif BK dikenakan atas harga referensi CPO US$680 ke atas dengan tarif BK seperti tercantum di lampiran, mulai kolom 2 sampai 17. Batas atas adalah US$1.430 lebih per ton.
Sedangkan, untuk harga referensi CPO sampai US$680 berlaku tarif BK nol dolar AS.
Untuk besaran tarif BK tidak ada perubahan. Tarif BK terendah adalah US$3 per ton, sedangkan yang terbesar adalah US$288 per ton.
Besaran tarif bergerak menyesuaikan perubahan harga referensi yang ditetapkan setiap 2 bulan sekali. Di mana, perubahan terjadi untuk setiap kenaikan harga referensi US$50 per ton.
Sementara itu, chart tradingeconomics menunjukkan, harga CPO saat ini bergerak di rentang MYR4.100 per ton (sekitar US$919,80).
Analis tradingeconomics memprediksi, harga CPO akan bergerak di MYR3.722 per ton di akhir kuartal ini dan bakal diperdagangkan di rentang MYR3.293,15 dalam 12 bulan ke depan.
Harga CPO terus melandai terutama sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kembali keran ekspor CPO dan turunannya per 23 Mei 2022. Setelah sempat ditutup sejak 28 April 2022.
Harga terus bergerak turun bertepatan dengan langkah Indonesia menggenjot ekspor. Termasuk dengan membebaskan sementara pungutan ekspor BPDPKS.
Ketentuan harga referensi yang terakhir diterbitkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), yaitu Permendag Bo 43/2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan BK adalah US$1.615,83 per ton CPO. Sehingga dikenakan tarif BK di kolom 17 atau US$288 per ton sesuai PMK NO 98/2022.
Permendag ini berlaku per 8 Juli 2022.
Sedangkan, untuk saat ini, belum terlihat ketentuan harga referensi untuk HPE terbaru atau berlaku di Agustus 2022. Namun, jika melihat tren harga CPO saat ini, kemungkinan harga referensi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan akan lebih rendah dibandingkan Juli 2022. Artinya, BK berlaku akan lebih rendah.
(dce/dce)