Derita Pekerja RI: Gaji Naik Dikit, Habis Buat Sembako...

Maesaroh, CNBC Indonesia
Selasa, 09/08/2022 10:25 WIB
Foto: Kesibukan aktivitas pembeli dan pedagang di Pasar Tradisional Kranji, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 2/4. Jelang memasuki Ramadhan pada esok hari harga sayuran mengalami kenaikan. (Cnbc Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Inflasi Indonesia menembus 4,94% (year on year/yoy) pada Juli tahun ini. Lonjakan inflasi tersebut dikhawatirkan akan menggerus upah pekerja yang hanya naik 1,09% pada 2022.

Seperti diketahui, pemerintah hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar rata-rata 1,09% pada tahun ini. Kenaikan tersebut sangat rendah dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya yang berada di kisaran 8%. Peningkatan tipis UMP ini justru diberlakukan setelah pemerintah tidak menaikkan UMP pada 2021 karena pandemi Covid-19.

Pakar ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjuddin Noer Effendi mengakui kenaikan UMP tahun ini memang terlalu kecil. Dia menjelaskan kenaikan UMP seharusnya minimal dua kali lebih tinggi dibandingkan laju inflasi tahun sebelumnya. Sebagai catatan, laju inflasi 2021 tercatat 1,89%.


"UMP harus menyesuaikan inflasi. Karena secara teoritis kalau inflasi naik maka nilai uang akan turun. Rumus yang dipakai sekarang keliru dan tambah rumit. Saya tidak tahu hitungannya bisa keluar angka segitu karena UMP bisa di bawah inflasi. Ini tidak masuk akal," tutur Tadjuddin, kepada CNBC Indonesia.



Tadjuddin mengingatkan kenaikan UMP seharusnya bisa menjaga daya beli sehingga pertumbuhan akan naik. Terlebih, konsumsi rumah tangga menyumbang sekitar 51% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

"Kalau kenaikan UMP di bawah UMP ya daya beli tergerus. Makin banyak barang yang tidak terbeli. Inflasi sudah 4,94% sementara UMP naik 1,09%, artinya pendapatan berkurang 3%," imbuhnya.

Seperti diketahui, mulai 2022, perhitungan kenaikan UMP merujuk pada Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Formula baru tersebut menghitung kenaikan UMP dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Sejumlah variabel digunakan untuk perhitungan seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Perhitungan tersebut menggantikan formula lama di mana kenaikan UMP ditetapkan berdasarkan upah tahun berjalan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

Dengan menghitung pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi tahun sebelumnya, kenaikan UMP pada 2017-2020 berkisar 8,03-8,51%. Kenaikan UMP pada 2014-2015, kenaikan UMP mencapai double digit.


Berdasarkan ketentuan
peraturan baru pengupahan, UMP DKI Jakarta pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.453.935 atau naik 0,85% sebesar Rp 37.750. Kenaikan tersebut ada di bawah kenaikan nasional (1,09%). kenaikan juga di bawah angka pertumbuhan ekonomi Jakarta pada 2021 yang mencapai 3,56% serta laju inflasi 2021 yang tercatat 1,53%.


(mae/mae)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemnaker Terbitkan Aturan Penyaluran Subsidi Upah Rp 600 Ribu

Pages