Sempat Heboh, Begini Kata Pengusaha Soal Cuti Lahir 6 Bulan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Selasa, 09/08/2022 07:05 WIB
Foto: Ilustrasi Wanita Hamil (Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana cuti melahirkan 6 bulan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) hampir berjalan selama dua bulan terakhir, dan hingga kini masih sebatas RUU Inisiatif DPR. Namun, kalangan pengusaha mengaku belum mendapat ajakan diskusi untuk membahas RUU ini.

"Belum ada, karena mesti ada beberapa aturan yang disinkronkan. Cuti itu diatur UU Ketenagakerjaan," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Senin (8/8/22).

RUU KIA merupakan inisiatif DPR, dimana tujuannya akan memberi jaminan kesehatan bagi ibu dan anak, khususnya dari kalangan yang kurang mampu. Namun, sebelum disahkan menjadi undang-undang tentu perlu keterlibatan berbagai pihak. Kalangan pengusaha pun belum mengajukan ajakan terlebih dulu untuk audiensi.


"Sampai saat ini belum, mestinya dari yang bersangkutan dong yang punya peran. kan dia yang inisiatif," ujar Nurjaman.

Ia tidak menampik bakal ada dampak yang timbul dari RUU KIA ini, salah satunya kecenderungan pelaku usaha untuk tidak lagi menerima pekerja wanita dalam jumlah besar.

"Salah satunya pekerja wanita lebih sulit (mendapat kerja) karena terganjal aturan kalau itu jadi," ujar Nurjaman.

Dalam RUU KIA ini, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.

Selain itu, ada juga aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (day care) di fasilitas umum dan tempat bekerja. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sengketa Pulau Tujuh, Gubernur Babel Gugat Mendagri