RUU KIA

Cuti Lahir Tambah Banyak, Pengusaha Tak Rela Gegara Ini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
29 June 2022 15:35
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi mengajukan surat tanggapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), salah satunya soal bertambahnya hak cuti bagi perempuan hamil dan melahirkan.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani itu, mereka dengan tegas keberatan dengan RUU KIA yang tengah digodok DPR tersebut. Ada beberapa alasan yang menjadi latar belakang, salah satunya mengecilnya kesempatan kerja untuk perempuan.

"Data BPS tahun 2021 menunjukkan bahwa Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan sebesar 53,34% adalah masih sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan TPAK laki laki sebesar 82,27%. Dengan penambahan waktu istirahat melahirkan menjadi 6 (enam) bulan dan kesempatan suami menampingi istrinya sampai 40 (empat puluh) hari dikhawatirkan akan kontra produktif terhadap upaya perluasan kesempatan kerja perempuan," tulis Apindo dalam suratnya.

Apindo menilai penambahan hari istirahat melahirkan dan pendampingan ini harus dilihat secara komprehensif karena di satu sisi memang memberikan perlindungan yang maksimal bagi pekerja perempuan.

"Namun di sisi lain akan memperlemah posisi tawar pekerja perempuan di tempat kerja Pada perkembangan selanjutnya, dikhawatirkan akan mendorong pengusaha mempercepat langkah otomatisasi di perusahaannya, yang tentunya berdampak negatif terhadap penyerapan tenaga kerja," katanya.

Faktor lain yang menjadi keberatan adalah soal kekosongan tenaga kerja akibat kebijakan ini bila berlaku nantinya. Semakin lama cuti, maka semakin lama juga posisi tersebut kosong. Akibatnya, perusahaan perlu mengeluarkan uang lebih untuk menambalnya.

"Pemberian tambahan hari istirahat melahirkan menjadi 6 (enam) bulan, tidak dapat dilihat hanya dari sisi pembayaran upah pada saat pekerja perempuan tersebut tidak bekerja Pada saat yang sama, pengusaha harus mempekerjakan tenaga kerja lain untuk mengisi kekosongan agar proses produksi dapat terus berlangsung," sebut Apindo.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Contek Negara Ini, RI Ingin Suami Bisa Cuti Saat Istri Lahir!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular